Usulkan 150 Napi Dipindah ke Lapas Setiap Bulan

Hukuman tinggi itu yang melebihi 15 tahun penjara, seumur hidup, dan terpidana mati. Selain yang perkaranya sudah inkrah, narapidana yang bermasalah di Rutan juga dapat diusulkan untuk dipindahkan ke lapas.

Muhammad Rolan, AMdIP, SH, MH, Karutan Palembang. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang mengusulkan sedikitnya 150 narapidana yang putusan perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) setiap bulan. Usulan disampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumsel.

“Setiap bulan itu rata-rata ada 150 bahkan bisa 200 warga binaan yang perkaranya sudah inkrah yang saya usulkan ke Kanwil untuk dipindahkan,” ujar  Kepala Rutan (Karutan) Palembang Muhammad Rolan, AMdIP, SH, MH, saat diwawancarai SumselSatu, Senin (25/5/2026).

“Terutama untuk warga binaan yang hukumannya tinggi,” tambah Rolan yang menjabat Karutan Palembang sejak pertengahan Mei 2025 lalu itu.

Hukuman tinggi itu yang melebihi 15 tahun penjara, seumur hidup, dan terpidana mati. Selain yang perkaranya sudah inkrah, narapidana yang bermasalah di Rutan juga dapat diusulkan untuk dipindahkan ke lapas.

Rolan yang sebelumnya menjabat Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Kota Pagar Alam itu menjelaskan, setelah pihaknya menyampaikan usulan, Kanwil Ditjenpas Sumsel yang menyetujui berapa jumlah napi yang akan dipindahkan.

“Nanti Kanwil yang menentukan melalui TPP, Tim Pengamat Pemasyarakatan,” terang pria yang pernah bertugas di Lapas Tangerang tersebut.

Disampaikan Rolan, pemindahan narapidana dari Rutan ke lapas membutuhkan kelengkapan berkas administratif, termasuk surat permohonan, salinan putusan pengadilan, hasil sidang TPP, serta surat keterangan bebas perkara lain.

Dijelaskan Rolan, alasan pemindahan menurut regulasi pemasyarakatan, bertujuan untuk menjalani program pembinaan lanjutan dan integrasi yang tersedia di lapas. Selain itu, juga untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas (overcrowding) di Rutan.

“Ada pula dari faktor keamanan. Alasan keamanan atau mencegah gangguan ketertiban di dalam Rutan,” tambah Rolan. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here