Palembang, SumselSatu.com
Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah melakukan eksekusi bangunan-bangunan liar yang berada di lahan bekas bioskop Cineplex di kawasan Pasar Cinde Palembang, di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/6/2026) lalu. Pelaksanaan eksekusi itu memunculkan polemik baru.
Kuasa Hukum R Helmi Fansyuri, Hambali Mangku Winata, SH, MH, dan rekan keberatan dan prihatinan atas pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara perlawanan (derden verzet) yang diajukan Helmi Fansyuri ke PN Palembang.
Gugatan Perlawanan dengan Nomor 72/Pdt.Plw/2026/PN Plg itu masih dalam proses hukum. Helmi Fansyuri mengugat Tergugat/Terlawan Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, Refki Efriandana Edward, Ir Ahmad Syafrial, dan Rosemerry.
“Perlu diketahui bahwa perkara perlawanan tersebut hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan persidangan, dengan agenda penyampaian replik pada tanggal 11 Juni 2026 dan agenda pemeriksaan setempat atau PS yang telah dijadwalkan pada tanggal 16 Juli 2026,” ujar Hambali Mangku Winata.
“Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi di tengah masih berlangsungnya proses peradilan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara,” tambah Hambali, Selasa (9/6/2026).
Pelawan meminta hakim PN Palembang menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar. Lalu, menyatakan bahwa bagian tanah seluas ±1490 meter persegi yang terletak di antara Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000, Surat Ukur No 30/24 Ilir/1998 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999, Surat Ukur No 962/1997 bukan merupakan objek yang dapat dilakukan pelaksanaan eksekusi dalam perkara No 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg. Pelawan meminta hakim menetapkan pembatalan pelaksanaan eksekusi No 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg junto Putusan PN No 201/Pdt.G/2022/PN.Plg junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang No 34/PDT/2023/PT.PLG yang dimohonkan oleh Terlawan I. Hakim diminta menghukum agar para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan.
Hambali mengatakan, objek yang dieksekusi diduga merupakan sebidang tanah seluas kurang lebih 1045 meter persegi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Jalan Panca Warna (R Muhammad), yang lokasinya berada di antara SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.
“Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah objek yang dieksekusi tersebut sesungguhnya merupakan jalan umum yang telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum pihak Terlawan melakukan transaksi jual beli pada tahun 2010,” katanya.
“Apabila benar Jalan Panca Warna telah eksis dan digunakan oleh masyarakat secara umum sejak lama, maka hal tersebut semestinya menjadi perhatian dan kajian serius bagi seluruh pihak terkait. Pertanyaan hukumnya adalah apakah jalan tersebut memang merupakan bagian dari objek hak yang diperjualbelikan pada tahun 2010, atau justru merupakan fasilitas umum yang keberadaannya telah lebih dahulu ada dan digunakan oleh masyarakat luas,” tambah Hambali.
Selain itu, kata Hambali, berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Diantaranya, SHGB Nomor 339 yang berdasarkan pengecekan awal di Kantor Pertanahan disinyalir belum tervalidasi dalam sistem yang berlaku, sedangkan SHGB Nomor 351 diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 2020. Temuan-temuan tersebut masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang guna menjamin kepastian hukum atas objek yang menjadi dasar tindakan eksekusi.
Sebagai warga negara yang hak-hak hukumnya terdampak pasca pelaksanaan eksekusi tersebut, kata Hambali, kliennya akan melakukan kajian secara komprehensif terhadap seluruh proses dan aspek hukum yang terkait. Tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh berbagai langkah hukum maupun pengawasan, termasuk penyampaian laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, serta langkah-langkah hukum lainnya kepada instansi yang berwenang.
“Kami juga akan mempertimbangkan penyampaian informasi dan pengaduan kepada lembaga-lembaga pengawasan terkait, termasuk apabila diperlukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” kata Hambali.
Ia menyatakan, pada prinsipnya, kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap hak-hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo Titis Rachmawati, menyampaikan apresiasi kepada PN Palembang dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia mengatakan, objek tanah yang dieksekusi merupakan aset milik kliennya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Titis mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pedagang yang masih menempati area tersebut, termasuk memberikan sosialisasi dan bantuan kerohiman kepada pihak terdampak.
Panitera PN Palembang Sumargi mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg terhadap dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 351 dan SHB Nomor 339.
Kata Sumargi, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan terlaksananya eksekusi, PT Permata Sentra Propertindo berharap penguasaan atas lahan eks Cineplex Cinde dapat kembali sepenuhnya kepada perusahaan sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah. #doed










