Eksekusi Lahan Bekas Cineplex Palembang, Jubir PN: Semua Proses Hukum Sudah Berjalan

“Artinya semua proses hukum sudah berjalan untuk tidak ada alasan lain harus dilakukan eksekusi. Karena eksekusi adalah mahkotanya putusan peradilan untuk kemanfaatan, kepastian hokum, dan keadilan para pihak,” ujar Chandra.

Chandra Gautama, SH, MH, Juru Bicara PN Palembang. (FOTO: IST/REPRO DOK.PN PALEMBANG)

Palembang, SumselSatu.com

Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah melakukan eksekusi bangunan-bangunan liar yang berada di lahan bekas bioskop Cineplex di kawasan Pasar Cinde Palembang, di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/6/2026) lalu.

Dalam press release yang diterima SumselSatu, Rabu (10/6/2026),  Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, SH, MH, menyampaikan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah (Berkekuatan hukum tetap) dalam Perkara Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, dan penetapan Ketua PN Palembang terkait pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.PLG jo Nomor 34/Pdt.G/2023/PT.PLG tanggal 13 Maret 2026.

Chandra menambahkan, berdasarkan penetapan Ketua PN tanggal 1 Nopember 2023 No 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo No 201/Pdt.G/2022/PN Plg jo No 34/PDT/2023/PT PLG tentang Aanmaning, telah dilakukan aanmaning pertama tanggal 14 Nopember 2023, kedua 21 Nopember 2023, dan ketiga 28 Nopember 2023.

Ia mengatakan, dalam perjalanan kasusnya hingga  eksekusi 8 Juni 2026, tingkat PN, hingga PT, dan kemudian Tergugat I/Pembanding Efriandana Edwar melalui kuasa hukumnya Dr Fahmi Ragib, SH, MH,  pada 5 Juni 2023 telah mengajukan kasasi, akan tetapi dalam waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang tidak mengajukan memori kasasi. Oleh karenanya, kasasi pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Dijelaskan Chandra, karena kasasi tidak dapat diterima, berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang tanggal 23 Juni 2023, dengan demikian terhadap perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pihak Tergugat juga sudah melakukan perlawanan sebanyak enam kali, dan Majelis Hakim PN Palembang dalam amarnya menyatakan PN Palembang tidak berwenang.

“Artinya semua proses hukum sudah berjalan untuk tidak ada alasan lain harus dilakukan eksekusi. Karena eksekusi adalah mahkotanya putusan peradilan untuk kemanfaatan, kepastian hokum, dan keadilan para pihak,” ujar Chandra.

Ia menyampaikan, sesuai dengan Pasal 207 (3) HIR dan Pasal 225 (3) RBg yang mengatur bahwa perlawanan dari pihak tereksekusi pada asanya tidak menangguhkan.

’’Jadi meski pihak tergugat saat ini masih ada perlawanan yang keenam, No. 72/Pdt.BTH/2026/PN Plg tanggal 5 Maret 2026 masih jawab jinawab di pengadilan, proses eksekusi bisa dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Chandra.

“Bahwa kemudian ada upaya hukum lain atau perlawanan hukum kembali, yang juga merupakan hak dari para pihak sebagai warga negara, hal itu dipersilahkan kalau tidak puas. Bisa ajukan laporan atau perlawanan hukum. Yang perlu ditekankan, PN Palembang melakukan eksekusi kemarin itu sudah sesuai aturan hukum yang ada,” tambah Chandra Gautama.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg. Eksekusi tersebut mencakup dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Bangunan Nomor 351 dan Nomor 339, serta merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan luas kurang lebih 10850 meter persegi. Dan dalam eksekusi, terutama pembersihan tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 1490 meter persegi yang digunakan atau disewakan kepada pihak lain tanpa seijin Penggugat sebagai pemilik tanah.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, PT Permata Sentra Propertindo berharap penguasaan atas lahan eks Cineplex Cinde dapat kembali sepenuhnya kepada perusahaan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika kemudian ada putusan lagi terkait kasus yang ada bahkan jikapun bertolak belakang, maka Pengadilan Negeri akan bersikap lagi. Yang jelas setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan wajib eksekusi, dimana setiap proses persidangan mesti harus ada kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan untuk semua,” kata Chandra.

“Jika  sudah berkekuatan hukum tetap, kami tidak melakukan eksekusi bisa jadi kami yang salah, karena sesuai aturan hukum usai keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap maka harus dilakukan eksekusi,” tambahnya.

Perkara ini mulai 9 Februari 2023, dengan penggugat Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaya melawan Tergugat, dari Tergugat I Refki Efriandana Edward, Ir Ahmad Syafriar sebagai Tergugat II, Rosemerry sebagai Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang sebagai Turut Tergugat I, Walikota Kota Palembang/Pemerintah Kota Palembang sebagai Turut Tergugat II, Notaris/PPAT Rizal, SH sebagai Turut Tergugat III, Notaris/PPAT Henywati  Ridwan, SH sebagai Turut Tergugat IV, Camat Kecamatan Ilir Barat sebagai Turut Tergugat V,  Lurah Kelurahan 24 Ilir sebagai Turut Tergugat VI.

Di tingkat pertama di PN Palembang, majelis hakim mengadili dengan amar putusan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan tanah di lokasi eks Bioskop Cineplex Cinde, Palembang di Jalan Sudirman setidaknya milik PT Permata Sentra Propertindo pemilik tanah seluas 10850 meter persegi.

Putusan PN Palembang kemudian dikuatkan oleh putusan   PT pada 11 Mei 2023. Untuk kasasi, saat 5 Juni 2023, Pemohon mengajukan kasasi, tetapi melewati batas waktu pengajuan memori kasasi Pemohon tidak mengajukan memori kasasi, maka kasasi Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

“Karena  perkara sudah berkekuatan hukum tetap, advokad mengajukan permohonan eksekusi 3 Oktober 2023, dimana sebelumnya sudah ada proses permohonan esekusi dan aanmaning, yaitu peringatan resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah dalam perkara untuk menjalankan putusan sudah dilaksanakan pada tanggal 14, 23, dan 28 November 2023,” kata Chandra Gautama. #arf/rel

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here