Mantan Napi Pelaku Curanmor Dihukum 2,5 Tahun Penjara  

Penelusuran SumselSatu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang ditemukan, seseorang dengan nama Poniman bin Samin, adalah mantan narapidana (napi) yang telah sedikitnya tiga kali dijatuhi hukuman pidana.

PUTUSAN----Terdakwa Poniman berdiri saat hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (11/6/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Poniman bin Samin bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Yakni, pencurian kendaraann bermotor (Curanmor).

Tervonis yang tercatat warga Jalan Candi Walang, RT 9/RW 2, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang itu dinyatakan melanggar Pasal 477 (g) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Penelusuran SumselSatu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang ditemukan, seseorang dengan nama Poniman bin Samin, adalah mantan narapidana (napi) yang telah sedikitnya tiga kali dijatuhi hukuman pidana.

Putusan majelis hakim atas perkara Poniman dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (11/6/2026).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim RA Asriningrum Kusumawardhani, SH, MH, yang mempimpin persidangan.

Majelis hakim menyatakan barang bukti satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor merek Yamaha Vega ZR Nopol BG 6859 IL dikembalikan kepada saksi korban PP.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Poniman serta Pengacara A Rizal, SH, dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima. sedangkan JPU pengganti menyatakan pikir-pikir.

Dari SIPP PN Palembang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Desi Arsean, SH, mendakwa Poniman bin Samin bersama-sama dengan Abdullah Pakeh bin M Bustomi (berkas terpisah) melakukan pencurian dan melanggar Pasal 477 (g) UU No 1/2023 tentang KUHP. Dalam dakwaan dinyatakan, pada Minggu (1/2/2026) dini hari, saat Poniman bekerja sebagai tukang parkir di Diskotik Darma Agung (DA) di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sukarami Kota Palembang, datanglah Abdullah Fakeh yang minta ditemani menagih uang kepada seseorang di kawasan Jalan Talang Ratu, Palembang.

Saat di perjalanan, di Jalan Srijaya, Lorong Cempaka Merah RT11/RW4, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Fakeh melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR terletak di depan rumah saksi korban, PP. Fakeh meminta Poniman berhenti dan ia mencuri motor tersebut. Mereka lalu, pergi ke rumah Poniman.

Lima hari kemudian, Poniman membawa sepeda motor hasil curian itu ke Jalan Karang Anyar, dengan tujuan untuk dijual kepada And (DPO). Motor itu dijual dengan harga Rp800 ribu. Keseokan harinya, Poniman memberikan uang hasil penjualan sepeda motor Rp200 ribu kepada Fakeh. Pada 13 Februari 2026 siang, Poniman dibekuk dan ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Sukarami Palembang.

4 Kawanan Curanmor Juga Jadi Terdakwa

Dari SIPP PN Palembang juga ditemukan nama Abdullah Fakeh alias Fakeh bin Muhammad Bustomi menjadi terdakwa dalam kasus Curanmor namun perkara berbeda.

JPU Tri Agustina, SH, mendakwa Fakeh bersama-sama dengan Muhammad Dwi Saputra alias Putra alias Boim bin Samsul, dan Ekki Iffanda Pratama Putra bin Ivan Masigo (berkas terpisah), serta Abd (DPO) melakukan Curanmor pada Kamis (13/11/2025), di Jalan Mayor Ruslan, RT 13/RW 04, Kelurahan 20 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.

Sebelum melakukan pencurian, mereka berkumpul di kos Abd di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Lalu, Fakeh dan Putra mencuri sepeda motor Polytron BG 3646 ADC di depan teras rumah MTSW di Jalan Mayor Ruslan, RT 13/RW 04, Kelurahan 20 Ilir D-I. Mereka kemudian menuju rumah Mansuri alias (berkas terpisah) ke Jalan Sei Selincah Raya, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang untuk menitipkan sepeda motor hasil curian.

Di SIPP PN Palembang ditemukan, seseorang dengan nama Abdullah Fakeh alias Fakeh bin Muhammad Bustomi pada 27 Maret 2024 lalu, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara karena divonis melakukan Curat. Ia mencuri sepeda motor Honda/Nc 12ACF A/T (Vario Tech) BG 3476 ACX. Sebelumnya, JPU M Jimmy Artalius, SH, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara, potong masa tahanan.

Pada 4 Januari 2022, Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Abdullah Fakeh alias Fakeh bin M Bustomi karena divonis melakukan Curat bersama-sama dengan M Adji Pratama alias Aji bin Erwin Sutagiri. Ia mencuri satu handphone (HP) Oppo A15. Sebelumnya, JPU M Jimmy Artalius, SH menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, potong masa tahanan.

Mantan Napi yang Telah 3 Kali Dihukum

Hasil penelusuran SumselSatu di SIPP PN Palembang ditemukan, seseorang dengan nama Poniman bin Samin, adalah mantan narapidana (napi) yang telah sedikitnya tiga kali dijatuhi hukuman pidana.

Pada Februari 2025, terdakwa Poniman bin Samin dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara karena divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam. Satu kunci besi berbentuk  huruf L dan Y serta satu gagang obeng menjadi barang bukti dalam perkara itu. Sebelumnya, JPU Caesarini Astari, SH, menuntut majelis hakim memevonis Poniman melanggar Pasal 2 (1) UU Darurat No 12/1951, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, pada Maret 2023, terdakwa Poniman alias Iman bin Samin dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan. Ia divonis melakukan Curat. Satu lembar fotokopi STNK sepeda motor Honda BG 4571 ABH menjadi barangbukti dalam perkara tersebut. Sebelumnya, JPU Mhd Falaki, SH, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara, potong masa tahanan.

Pada Aguustus 2020, terdakwa Poniman bin Simin dan Muhammad Mukmin dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun. Keduanya divonis melakukan Curat. JPU Wiwin Setyawati, SH, mendakwa Poniman dan Mukmin bersama Nd, Eb, melakukan Curat di rumah JP di Jalan Tuah Patinaya, Rumah Susun, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil. Mereka mencuri sejumlah barang elektronik. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here