Kejari Palembang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan

Penyidik telah memeriksa 69 saksi dalam perkara yang mencakup ribuan titik lampu jalan dan ratusan panel listrik. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang.

KETERANGAN PERS---Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Ali Akbar (tengah) memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang tahun anggaran 2025, Rabu (5/8/2026). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Ali Akbar mengatakan, penyidik akan segera menetapkan tersangka setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Dalam waktu secepatnya akan segera menetapkan tersangka,” kata Ali Akbar saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026).

Penyidik telah memeriksa 69 saksi dalam perkara yang mencakup ribuan titik lampu jalan dan ratusan panel listrik. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang. Namun, Kejari Palembang belum menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap anggota dewan tersebut, meskipun status mereka masih sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari penyedia barang dan jasa, pelaksana pekerjaan di lapangan, hingga pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan.

Pemeriksaan perkara tidak hanya dilakukan melalui permintaan keterangan saksi dan penyitaan dokumen. Kejari Palembang juga melibatkan ahli teknik mekanikal elektrikal untuk memeriksa kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 2.934 titik pekerjaan lampu jalan serta 129 kotak panel. Pengecekan tersebut bertujuan mencocokkan spesifikasi, volume, dan kualitas pekerjaan dengan ketentuan dalam kontrak.

“Diduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini ahli teknik mekanikal elektrikal sedang melakukan pemeriksaan fisik di lapangan,” ujar Ali Akbar.

Proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Kejari Palembang mencatat terdapat 43 lokasi pekerjaan yang menjadi objek penyidikan. Jumlah tersebut terdiri dari beberapa paket pekerjaan yang masing-masing tersebar di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Pada Senin (29/6/2026), Kejari Palembang menggeledah dua lokasi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang. Lokasi kedua merupakan rumah milik seseorang berinisial DR di kawasan OPI Jakabaring, Palembang.

Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut. Dokumen-dokumen itu kemudian disita setelah penyidik memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Dokumen tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang,” jelas Ali Akbar.

Kejari Palembang belum merinci isi dokumen yang disita maupun hubungan pemilik rumah berinisial DR dengan perkara tersebut. Dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang sedang dianalisis untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Penyidik masih mendalami proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga kesesuaian hasil proyek dengan kontrak. Pemeriksaan juga diarahkan guna mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan pemeliharaan lampu jalan.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Keterangan ahli LKPP diperlukan guna menilai proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penghitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung

Kejari Palembang telah mengajukan permintaan penghitungan potensi kerugian negara kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Namun, nilai kerugian negara belum diumumkan karena pemeriksaan fisik dan analisis dokumen masih berlangsung.

Hasil penghitungan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara serta tanggung jawab pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum mengumumkan tersangka. Ali Akbar menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 90 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

Kejari Palembang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara cepat dan transparan. Pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dokumen, serta kondisi fisik pekerjaan masih terus berjalan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan digunakan untuk menentukan bentuk dan nilai ketidaksesuaian pekerjaan, serta siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelanggaran yang diduga terjadi. #fly/kcm

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here