
Palembang, SumselSatu.com
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada PT Semen Baturaja (SMBR) oleh distributor PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) 2018-2022, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Ali Murdiat, SH, MH.
Terdakwa dalam perkara ini adalah M Jamil bin Abubakar, dan Dede Parasade, SE, MM bin Achmad Dimyati, serta Djie A Lie Aliyanto. Dalam persidangan mereka didampingi kuasa hukum mereka. Jamil selaku Direktur Pemasaran PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2019-2021. Sedangkan Dede Parasade selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Pemasaran PT SMBR 2019-2020. Sedangkan Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT KMM.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Empat orang dari PT SMBR, serta dua saksi lainnya dari Jamkrindo. Empat saksi dari PT SMBR yakni Karta selaku VP Sales SMBR, Tarida selaku VP Marketing SMBR, serta Anwar Sadat dan Fajar. Sedangkan saksi dari Jamkrindo Cabang Palembang, yaitu Heriyanto selaku Kepala Cabang (Kacab) Jamkrindo Palembang, serta Arif selaku Manager Bisnis Jamkrindo Palembang.
Di hadapan majelis hakim, saksi Karta menyatakan, munculnya SOP plafon kebijakan atau plafon khusus itu setelah adanya arahan dari Doddy selaku Sekretaris PT SMBR saat itu.
“Pak Doddy bilang ada pesan direksi untuk akomodir plafon kebijakan. Hal itu diungkapkan Pak Doddy saat meeting secara offline di kantor di Jakabaring,” ungkap Karta.
Dari dakwaan JPU diketahui, dalam susunan Tim Penilai Distributor PT. SMBR periode kontrak 2018, coordinator adalah Vice President Marketing Doddy Irawan, SE, MM.
Awalnya, sambung Karta, dirinya tidak mau menandatangani plafon kebijakan tersebut.
“Akhirnya ada Pak Jobi selaku dirut follow up ke saya dan menyuruh saya tandatangan,” katanya.
Ditambahkan Karta, SOP atau plafon kebijakan itu sebenarnya tak perlu dibuat karena merupakan diskresi direksi.
“Apalagi Pak Jobi itu Dirut SMBR. Dan instruksi dirut itu harus didahulukan dari direktur yang lain,” tambah Karta.
Informasi didapat SumselSatu, Jobi Triananda Hasjim pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT SMBR dari Oktober 2018 hingga Maret 2022.
Sedangkan saksi Heriyanto mengaku dirinya lupa distributor PT SMBR mana saja yang menjadi terjamin, namun diantaranya ada PT KMM.
“PT KMM itu biasa jadi terjamin karena ada rekomendasi dari SMBR selaku penerima jaminan. Selain itu, KMM juga ada kontrak dengan Waskita,” ujar Heriyanto.
Sedangkan saksi Arif menegaskan tidak adanya klaim dari SMBR maupun KMM dari polis tersebut.
“Jadi tidak pernah ada klaim. Jika ajukan klaim bisa dikeluarkan Rp30 miliar. Karena satu sertifikat senilai Rp10 miliar. Sementara polis itu ada tiga sertifikat,” ungkap Arif.
Pengacara Andi Ahmad Nur Darwin selaku kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade menyatakan, tidak ada intervensi dari Jamil maupun Dede Prasade dalam kasus tersebut.
“Namun, dalam keterangannya, saksi Karta menyatakan ada intervensi dari Pak Jobi selaku dirut saat menandatangani plafon kebijakan,” ujar Andi.
Dari persidangan ini juga, sambung Andi, dirinya sangat menyesalkan kenapa tidak adanya klaim ke Jamkrindo maupun Askrindo.
“Artinya ini ada dugaan kelalaian dari staf keuangan SMBR, kenapa sampai tidak ada klaim ke Jamkrindo dan Askrindo tersebut,” katanya.
Seharusnya, kata Andi, jika klaim ke Jamkrindo dan Askrindo itu diajukan, tentu saja tidak akan ada masalah atau tidak akan timbul dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dan hal ini, tambah Andi, bisa menjelaskan perbedaan pendapat antara Jamil dan saksi pada persidangan sebelumnya.
“Dimana, Pak Jamil itu sempat menegur salah satu saksi kenapa sampai tidak mengajukan klaim. Dan ternyata benar, sesuai keterangan saksi Jamkrindo hari ini, memang tidak ada pengajuan klaim dari SMBR,” kata Andi.
Selain itu Andi menambahkan bahwa pada kontrak antara Jamkrindo dan Askrindo dengan SMBR, klaim dapat dilakukan jika SMBR melakukan tahapan mekanisme penanganan penunggakan, seperti 10 hari setelah invoice jatuh tempo dikirim surat Reminder I, dan setelah 20 hari dan 30 hari dikirim aurat Reminder II dan III. Ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan sebelum dilakukan klaim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Reza Faizal, Hery Fadlullah, SH, MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH, mendakwa M Jamil bersama-sama Djie A Lie Aliyanto dan Dede Parasade sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri pribadi Djie A Lie yang telah merugikan keuangan negara Rp75,075 miliar (M) lebih.
Dari dakwaan diketahui, berawal dari kesepakatan kerjasama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM pada 2017. JPU menyebut selama menjabat sebagai Direksi PT Semen Baturaja, M Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kerjasama distribusi semen. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerjasama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74,373 M lebih. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #arf









