Operasi Patuh Musi 2026 Digelar 26 Oktober, Knalpot Brong Ditilang dan Kendaraan Ditahan

Pelanggar prioritas seperti berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, dan pengguna knalpot brong akan ditilang.

RAZIA---Petugas menghentikan pengendara roda dua untuk pemeriksaan dalam operasi lalu lintas di Palembang. (FOTO: SS 1/NET).

Palembang, SumselSatu.com

Satlantas Polrestabes Palembang akan menggelar Operasi Patuh Musi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini sebelumnya ditunda karena situasi dan kondisi kamtibmas.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit mengatakan, kegiatan ini seharusnya sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu.

“Untuk kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 akan dimulai tanggal 26 Oktober-8 November 2026 kurang lebih 14 hari,” ujar Hendyanto, Jumat (23/10/2026).

Menurut AKBP Hendyanto, operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir petugas Satlantas. Sasaran operasi adalah pelanggaran yang dilakukan masyarakat, tetapi penindakan bukan prioritas utama.

“Pelanggaran-pelanggaran yang bisa kita edukasi, kita akan edukasi. Dengan memberikan pemahaman, agar tindakan yang dilakukannya melanggar hukum dan bisa berpotensi terhadap kecelakaan fatalitas,” jelasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat, pengendara, dan pemangku kepentingan mendukung operasi ini.

“Kami harapkan kita bersama-sama mensukseskan kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 ini, kami mengharap dukungan semua masyarakat, elemen masyarakat, pengendara dan semua stakeholder yang ada untuk bisa bersama-sama bergandeng tangan menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan selamat di wilayah Kota Palembang,” katanya.

Pelanggaran Prioritas Langsung Ditilang

Untuk pelanggaran prioritas, seperti berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arus, petugas akan langsung menilang.

“Itu akan kita lakukan penindakan secara tilang, dan untuk kamera ETLE akan kita lebih optimalkan untuk menangkap pelanggar-pelanggar,” tegasnya.

Pelanggar yang tidak terbaca kamera ETLE, seperti kendaraan dengan pelat ditutup atau tanpa pelat, akan ditindak dengan tilang manual untuk mengimbangi penindakan elektronik di Kota Palembang. Pengendara dengan knalpot brong juga akan ditilang dan kendaraannya ditahan.

Petugas juga akan melihat situasi dan kondisi di lapangan. Sejumlah titik di Palembang kerap dijadikan arena balap liar, di antaranya di belakang Mal PS dan Jalan Soekarno-Hatta. Titik-titik itu akan didatangi secara hunting.

“Seperti KRYD yang sudah kita lakukan setiap minggunya, untuk menciptakan ketertiban dan membuat wajah Kota Palembang bermartabat semua mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. #fly

8 Sasaran yang Harus Dipatuhi Masyarakat:

1. Gunakan helm SNI (pengendara dan penumpang).
2. Selalu pakai sabuk pengaman (R4).
3. Dilarang menggunakan HP saat berkendara.
4. Lengkapi surat-surat kendaraan.
5. Hindari penggunaan knalpot brong.
6. Jangan berboncengan lebih dari satu orang.
7. Patuhi batas kecepatan.
8. Jangan melawan arus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here