Tak Terima Ditampar, IRT Jadi Terdakwa Pembunuhan dan Dihukum 11 Tahun Penjara

Asep langsung memarahi terdakwa dan mengatakan mengapa terdakwa benci dengannya. Saesilawati menjawab bahwa tidak membenci dan mengajak berbicara baik-baik saja. Namun, tiba-tiba Asep menampar terdakwa pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Keributanpun terjadi.

BERDIRI---Terdakwa Saesilawati diminta berdiri sebelum hakim membacakan hukuman pidana yang akan diterimanya, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (22/10/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Seorang ibu rumah tangga (IRT), Saesilawati binti M Salem terpaksa berurusan dengan hukum. Perempuan itu menjadi terdakwa perkara pembunuhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Saesilawati telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” ujar Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH saat membacakan surat putusan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (22/10/2026).

Lama hukuman penjara yang dijatuhkan, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa pakaian dan satu bilah senjata tajam jenis pisau dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim itu, lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. JPU menuntut majelis hakim mevonis terdakwa Saesilawati melanggar Pasal 458 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberat dan meringankan.

“Terdakwa memiliki anak yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Hakim Chandra Gautama, SH, MH saat menyebutkan sejumlah hal yang meringankan.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didamping pengacaranya, maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Ursula Dewi, SH, MH mendakwa Saesilawati binti M Salem dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 458 atau Pasal 466 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Kamis (23/4/2026) siang, terdakwa Saesilawati membeli pasir dan diletakkan di depan rumahnya. Sekitar Pukul 15:30, datanglah Asep menemui tukang yang bekerja di rumah terdakwa. Ia meminta kepada saksi Mellky Alamsyah untuk membereskan tumpukan pasir. Namun, Mellky mengatakan pasir tersebut bukan borongannya, melainkan milik Adam.

Saat Asep sedang berbicara dengan Mellky, Adam bersama terdakwa keluar dari belakang rumah mereka. Lalu, Asep memaki Saesilawati dengan mengatakan apakah suaminya tidak bisa mengajarinya. Mellky berusaha melerai dan meredam suasana dan masuk ke rumahnya.

Sekitar lima menit kemudian, suami Saesilawati, Mahruf menelepon terdakwa dan menanyakan ada masalah apa dengan Asep. Terdakwa menjawab tidak ada masalah apapun.

Kemudian, pada malam hari, sekira Pukul 20:00, Saesilawati pergi ke rumah mertuanya, Masni, yang tidak jauh dari rumahnya mengantarkan makanan. Lalu, datanglah Asep ke rumah Masni di Jalan Ki Merogan, Lorong Swakarsa, RT42/RW008, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Asep langsung memarahi terdakwa dan mengatakan mengapa terdakwa benci dengannya. Saesilawati menjawab bahwa tidak membenci dan mengajak berbicara baik-baik saja. Namun, tiba-tiba Asep menampar terdakwa pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Keributanpun terjadi.

Sesaat kemudian, suami terdakwa, Mahruf datang. Adu mulutpun terjadi. Nyaris terjadi perkelahian antara Asep dengan Mahruf. Namun, dipisahkan Masni dengan mendorong keduanya. Mereka bertiga terjatuh di lantai.

Di sisi lain, terdakwa mengambil pisau yang berada di meja dan langsung menusukkan ke samping perut kanan Asep yang sudah dalam posisi terjatuh sebanyak satu kali.

Kemudian datang saksi Anton dan Yulia dan membawa Asep ke Rumah Sakit (RS) BARI Kota Palembang. Setelah empat hari di rumah sakit Asep meninggal dunia. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here