
Palembang, SumselSatu.com
Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang nonaktif, Yudi Kurniawan, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (26/10/2026).
Dalam perkara tersebut, Yudi didakwa menerima uang sebesar Rp2,345 miliar (M) dari 23 perusahaan agen kapal selama periode Mei hingga Desember 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya, SH, MH itu beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa uang miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari pembayaran penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dipungut di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa menyebutkan, Yudi yang merupakan pegawai negeri sipil diduga meminta uang kepada perusahaan agen kapal dengan nominal berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, penerbitan SPB dan SPOG disebut dapat diperlambat atau tidak diproses.
Kondisi tersebut diduga membuat perusahaan agen kapal terpaksa memenuhi permintaan pembayaran karena khawatir kapal mereka harus menunggu lebih lama di pelabuhan sehingga menimbulkan kerugian operasional.
Selama menjabat sebagai Kawilker Karang Agung, terdakwa disebut memiliki kewenangan melakukan verifikasi permohonan penerbitan SPB dan SPOG.
Untuk mengumpulkan uang tersebut, Yudi diduga memerintahkan stafnya, Agus Darmawan, merekap permohonan penerbitan dokumen setiap bulan sekaligus menghubungi agen-agen kapal untuk meminta pembayaran di luar ketentuan PNBP.
Berdasarkan dakwaan JPU, selama Mei hingga Desember 2025 terdapat 2775 penerbitan SPB dan 12934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebut.
Dari penerbitan dokumen itu, terdakwa didakwa menerima uang di luar ketentuan PNBP sebesar Rp2,3 M lebih dari 23 perusahaan agen kapal.
Rinciannya, sebesar Rp1,760 M lebih disebut diterima langsung oleh terdakwa. Kemudian, Rp167,5 juta merupakan uang terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan, sedangkan Rp417 juta lainnya berasal dari pembayaran terkait SPOG melalui saksi yang sama.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima melalui dua cara, yakni transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa serta penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.
Dari total penerimaan yang didakwakan, sebesar Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.
Sementara itu, sebesar Rp2,121 M lebih disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, termasuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam surat dakwaan, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, Yudi didakwa melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa juga menguraikan dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam dakwaan alternatif, terdakwa dijerat Pasal 606 (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan atas surat dakwaan. Persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, dengan JPU menyiapkan sebanyak 110 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.#arf









