
Palembang, SumselSatu.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Bank yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, itu dinyatakan tidak lagi boleh beroperasi sebagai bank.
Pencabutan izin ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026. Langkah ini diambil setelah upaya penyehatan permodalan bank tidak membuahkan hasil.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena bank tidak mampu mengatasi persoalan permodalan, padahal sudah diberi kesempatan untuk menyehatkan diri.
“Pada 28 November 2025, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP),” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Penetapan status BDP itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen. Setelah itu, pengurus bank menyusun rencana tindak penyehatan. Namun rencana tersebut tidak sepenuhnya terealisasi sehingga belum memberi hasil berarti bagi perbaikan permodalan.
Karena itu, pada 16 Oktober 2026 OJK menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), sebab pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Berikutnya, pada 23 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank melalui likuidasi lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 145/ADK3/2026 dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Setelah izin dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.
Langkah ini, menurut OJK, merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah. #fly









