Buka Tahun 2018, Sudah 3 WNA yang Dideportasi dari Palembang

DEPORTASI---Suasana Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Provinsi Sumsel yang berlangsung di Hotel Exelton, Rabu (21/3/2018). (FOTO: SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

Sepanjang tahun 2017 Kantor Imigrasi Palembang telah mendeportasi 61 Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan pada awal 2018 ini, Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi 3 WNA karena penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Sudirman D Hurry mengatakan, pihaknya membentuk tim dalam operasi gabungan, khusus, insidentil dan berkala untuk mendeteksi keberadaan WNA. Operasi ini dilakukan untuk mendeteksi keberadaaan orang asing yang bisa merugikan negara.

“Pemerintah menyeleksi keberadaan orang asing yang boleh masuk dan tidak boleh masuk. Itu harus diantisipasi sejak dini karena keberadaan orang asing ini ada yang membawa manfaat, tapi ada juga yang merugikan,” ujarnya dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Provinsi Sumsel di Hotel Exelton, Rabu (21/3/2018).

Sudirman menjelaskan, orang asing boleh masuk Indonesia jika ada paspor. Kendati demikian, keberadaan dan aktivitas mereka harus diawasi sesuai aturan UU.

“Jadi siapapun orang asing yang tinggal di Indonesia baik di Hotel atau rumah penduduk wajib dilaporkan. Tujuannya adalah supaya bisa dideteksi kalau ada penyimpangan,” bebernya.

Lebih lanjut Sudirman menuturkan, berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 6 Tahun 2011, pengawasan itu tidak hanya dilakukan pada orang asing yang tinggal di Indonesia. Namun juga orang Indonesia yang keluar negeri.

“Sejak mendapatkan paspor, kita teliti apakah paspornya benar atau tidak, jangan sampai fiktif. Selain itu, aktivitas mereka juga dimonitor, jangan sampai mereka pulang membawa paham yang merugikan bangsa. Jadi pengawasan ini tidak hanya untuk orang asing di Indonesia tapi juga orang Indonesia yang keluar negeri,” paparnya.

Ketika disinggung pengawasan orang asing di Sumsel saat Asian Games, Sudirman menambahkan, petugas Imigrasi akan menjalankan tugasnya secara profesional.

“Pengawasan terhadap mereka penting. Jadi ketika mereka berada disini, pengawasan akan kita lakukan. Kan kita ada 2 Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim, nanti kita sinergikan untuk Asian Games,” ucapnya.

Ketika disinggung jumlah WNA yang dideportasi sepanjang 2018, Sudirman mengungkapkan, jumlahnya 3 WNA. “Kita deportasi karena menyalahi UU Keimigrasian, misalnya izin tinggalnya sudah habis atau overstay,” paparnya.

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, WNA yang dideportasi, jika dipaspornya diberi cap biru maka boleh kembali lagi setelah izin tinggalnya diperbarui. Namun jika diberi cap merah maka tidak bisa kembali lagi sampai batas waktu yang ditetapkan.

“Bagi WNA yang melakukan tindak kejahatan, maka akan diproses hukum,” katanya.

Sudirman menambahkan, sebelum dideportasi WNA akan ditempatkan di ruang retensi. Pasalnya, Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim belum memiliki rumah retensi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono menambahkan, WNA yang dideportasi pada 2017 sebanyak 61 orang, dan 2018 berjumlah 3 orang. “Mereka dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal yang sudah berakhir. WNA yang dideportasi rata-rata warga negara Cina,” katanya.

Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Kemas Hamzah menambahkan, kantor Imigrasi Muara Enim meliputi 11 kabupaten/kota, sedangkan kantor Imigrasi Palembang meliputi 6 kabupaten/kota.

“Timpora selalu melakukan operasi diam-diam atau sidak setiap bulan 2 sampai 3 kali terhadap semua wilayah kerja. Timpora ini ada di 17 kabupaten/kota. Mereka tim gabungan dari Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Kemenag dan lembaga terkait lainnya,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here