Pangakalan Balai, SumselSatu.com
Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel terkait penyalahgunaan senjata api rakian (senpira) dan bahan peledak ilegal terus dilakukan. Di wilayah Sungsang misalnya Bhabinkamtibmas Polsek setempat, Bripka Nopha, SH, terus menyebarkan maklumat tersebut secara door to door kepada warga masyarakat desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Jumat (5/1/2018)
Menurut Bripka Nopha, SH, tujuan giat tersebut untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat desa Sungsang IV dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya.
“Selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain”, tukasnya.
Selain itu, ia juga menghimbau bilamana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat.
“Dan bagi masyarakat yang dengan sengaja memiliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara,” pungkasnya. #fri