
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Ario Perdana Teja anak dari Theweising (20), terancam dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Ancaman itu datang setelah Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Hakim Romi Sinatra, SH, MH. Dalam persidangan terdakwa Ario didampingi Pengacara Arif Rahman, SH dari Posbakum PN Palembang.
JPU menuntut majelis hakim memvonis terdakwa Ario Perdana Teja terbukti memiliki barang sesuatu yang sebagiannya atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, penguasanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Majelis hakim dituntut untuk menyatakan Ario yang tercatat warga Jalan Letnan Jaimas, RT 014/RW014, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang itu melanggar Pasal 488 UU No 1/2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
JPU juga menuntut majelis hakim agar dalam putusannya nanti menyatakan barang bukti berupa satu kotak handphone (HP) merek iQOO Z9 warna hitam, satu lembar asli invoice pesanan barang tanggal 5 Maret 2026, satu lembar asli invoice pengeluaran bahan tanggal 11 Maret 2026, dan satu lembar Surat Perintah Kerja tanggal 11 Maret 2026, satu bundel Surat Perjanjian Kerja atas nama Ario Perdana Teja tanggal 31 Desember 2025 dikembalikan kepada saksi korban Steven Teja (Pemilik Mulia Gold). Kemudian, satu flashdisk merek ROBOT warna hitam berisikan 14 file rekaman CCTV di bengkel perhiasan Mulia Gold tanggal 5 April 2026, dan satu Iphone Apple warna putih, HP iQOO Z9 warna hitam dikembalikan kepada Steven Teja. Sedangkan barang bukti lain yang digunakan terdakwa saat mengambil emas dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan yang disampaikan JPU, Ario melalui Pengacara Arif Rahman akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Pembelaan tertulis Yang Mulia,” ujar Arif.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui Yophi Misdiyana, SH mendakwa Ario Perdana Teja melanggar Pasal 476 atau Pasal 488 UU No 1/2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Minggu (5/4/2026), terdakwa Ario yang bekerja di bengkel Mulia Gold di Kecamatan Sako, Palembang, mengambil cincin emas putih sebanyak 16 pcs dengan berat 107,05 gram. Terdakwa membuang/mengeluarkan dompet berisikan 16 pcs cincin melalui jendela hingga jatuh di areal depan gendung bengkel Mulia Gold. Ia mengambil HP iQOO Z9 warna hitam (inventaris admin) untuk menghilangkan jejak karena terdapat dokumen/data dari perhiasan yang terdakwa ambil di HP tersebut. Terdakwa Ario mengambil dompet yang tergeletak di depan gedung dan pulang menuju rumah.
Kemudian, di hari lain, terdakwa meminta Octavianus menjual 1 pcs perhiasan yang diambil dari bengkel Mulia Gold di Toko Emas Mulia Gold di PTC Mall, Palembang. Penjualan dilakukan berkali-kali. Terdakwa mandapatkan uang Rp160 juta lebih.
Karena takut dirinya dilaporkan ke polisi, Ario pergi ke Jakarta selama satu bulan. Terdakwa mengaku, selain untuk biaya sewa apartemen dan kamar kos, uang hasil penjualan emas digunakan untuk membeli HP dan bermain trading.
Pada 6 Juni 2026 pagi, di salah satu hotel di Palembang Ario disergap Anggota Unit 3 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Akibat perbuatan terdakwa, Toko Emas Mulia Gold mengalami kerugian sekitar Rp230 juta.#arf









