Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Terancam Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga dituntut menjatuhkan hukuman pidana denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, mewajibkan Alim membayar uang pengganti (UP) Rp4,673 miliar (M) lebih, subsider empat tahun dan tiga bulan penjara.

TUNTUTAN---Terdakwa Alim Anwar Mursid (berbaju putih) saat menjalani persidangan. Pada Rabu (7/10/2026), JPU membacakan surat tuntutannya. (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Alim Anwar Mursid bin Suparjo.

Alim adalah mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Terdakwa korupsi tabungan BTN e-Batara Pos pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan 2021-2023 itu terancam dijatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU.

Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/10/2026). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.

JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Alim Anwar Mursid terbukti melakukan korupsi. Yakni, Pasal 603 UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan,” pinta JPU kepada majelis hakim.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga dituntut menjatuhkan hukuman pidana denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, mewajibkan Alim membayar uang pengganti (UP) Rp4,673 miliar (M) lebih, subsider empat tahun dan tiga bulan penjara.

Namun, dari jumlah tersebut telah dikurangi uang yang sebelumnya telah dikembalikan Alim ke PT Pos Indonesia sejumlah Rp286,795 juta lebih. Dengan demikian, sisa UP Rp4,386 M lebih.

Atas tuntuntan JPU, terdakwa Alim melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan seminggu ke depan.

Alim mulai dihadapkan ke meja hijau PN Palembang, Rabu (15/7/2026). JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti, SH mendakwa Alim Anwar Mursid dengan pasal berlapis.  JPU mendakwa Alim selaku Kepala Kantor Pos Air Sugihan Kanan sejak April 2021-Agustus 2023, secara melawan hukum telah melakukan manipulasi data transaksi BTN e-Batara Pos dengan cara melakukan transaksi penarikan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, dan menerima transaksi setoran dari nasabah namun tidak mengentri transaksi tersebut ke dalam sistem. Sehingga mengakibatkan berkurangnya uang atau saldo tabungan nasabah.

Ia juga tidak mengirimkan seluruh uang remise dalam kesempatan pertama saat terdapat perintah pengosongan kas, dan pengeluaran uang kas perusahaan namun tidak mempertanggungkannya pada Daftar Pertanggungan N2 (Daftar Pertanggungan/Laporan Keuangan).

Alim didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,673 miliar (M) lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here