
Palembang, SumselSatu.com
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel Musni Wijaya, SSos, MSi, menjadi saksi dalam persidangan perkara terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan, AMd bin Mayer Dani. Musni dimintai keterangan sebagai mantan Kadishub Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selain Musni, dua orang saksi dari Bank Sumsel Babel dan Bank Central Asia (BCA) juga dimintai keterangan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Jum’at (22/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Corry Oktarina, SH, MH.
Muhammad Ridho Kurniawan, aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjadi Bendahara Pengeluaran Dishub Muba itu didakwa melakukan korupsi. Ridho diduga menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya, adalah uang untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Musni membenarkan saat ia menjabat Kadishub Muba, Ridho adalah Bendahara Pengeluaran Dishub Muba. Kata Musni, pada 22 Agustus 2023, ia mendapatkan laporan bahwa TPP di kantornya belum dibayar. Sedangkan pegawai di dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) lain sudah menerima TPP.
“22 Agustus dapat laporan. Karena seluruh staf timbul gejolak, karena belum cair (menerima pembayaran),” ungkap Musni menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah mendapatkan informasi, Musni lalu memanggil Kasubag Keuangan dan menanyakan berapa jumlah uang yang telah terpakai oleh Ridho. Sebagai pemimpin, Musni tidak ingin terjadi gejolak yang berkepanjangan di kantornya. Ia lalu memberikan dana talangan Rp160 juta yang diprioritaskan untuk membayar TPP
“Rp160 juta saya pinjamkan, prioritas untuk TPP, pembayaran listrik, air. Sebagai kepala dinas saya mengambil kebijakan itu. Uang itu saya serahkan ke Kasubag Keuangan untuk mengaturnya. Saya sifatnya meredam sementara,” kata Musni.
TPP yang dibayarkan untuk Golongan Eselon III dan IV belum seluruhnya, melainkan hanya Rp1 juta. Musni yang pada 2023 juga menjadi Sekretaris Sekretariat Daerah (Sekda) Muba itu mengatakan, pinjaman yang ia berikan itu secara bertahap.
Kata Musni, ia sebenarnya tidak ingin kasus Ridho sampai ke meja hijau pengadilan. Pada September 2023, Ridho diundang secara baik-baik untuk membicarakan perihal uang kantor yang telah dipakainya. Ridho menyanggupi untuk membayar.

Bahkan, kata Musni, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ia memindahkan Ridho ke OPD lain. Musni tidak ingin pegawai yang marah melampiaskan kemarahan mereka kepada Ridho.
“Malah saya pindahkan agar tidak terjadi keribuatan,” kata Musni.
Saat ditanya hakim apakah dana talangan tersebut telah dikembalikan kepadanya, Musni mengatakan belum.
“Dana talangan itu dana pribadi saya, dan sampai sekarang belum kembali,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa menitipkan sertifikat rumah. Namun, rumah tersebut belum terjual. Karena pihak keluarga Ridho menginginkan harga lebih tinggi dari penawaran calon pembeli.
“Kami diminta membantu menjual rumah itu, tapi sampai akhir Desember 2024 rumah tersebut belum terjual,” kata Musni.
Atas keterangan Musni, terdakwa Ridho membenarkan.
Sedangkan saksi Eka Fatriana Wati dari BSB Sekayu dan Arpindo dari BCA dimintai keterangan terkait arus uang masuk ke dan dari rekening bank atas nama Ridho.

Diwawancarai wartawan usai sidang, Musni Wijaya mengatakan, uang TPP, pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, dan beberapa kegiatan lainnya yang digunakan Ridho untuk kepentingan pribadi mencapai Rp300 juta lebih.
“Rp160 juta itu TPP yang seharusnya menjadi hak pegawai,” kata Musni.
Kuasa Hukum Ridho, Yuniarti Minha, SH ketika diwawancarai wartawan mengatakan, keterangan para saksi ada yang memberatkan klien mereka, tetapi ada pula yang meringankan.
Yuniarti didampingi Ridwan, SH, dan Hayuddin, SH mengatakan, pihaknya menyayangkan belum adanya jumlah kerugian Negara dari Inspektorat Muba.
“Yang kami sayangkan Inspektorat belum menghitung kerugian,” kata Ridwan.

Kata Yuniarti, dengan adanya dana talangan Rp160 juta dari Kadishub Muba kala itu, artinya ada pengurangan kerugian dalam dakwaan JPU sejumlah Rp305 juta lebih tersebut.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba Muhammad Dio Abensi, SH mendakwa Muhammadi Ridho Kurniawan selaku ASN dan Bendahara Pengeluaran Dishub Muba, secara melawan hukum, melaksanakan pembayaran tidak sesuai dengan peruntukkannya, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Hal itu dilakukan Ridho pada rentang waktu Juni-Agustus 2023.
Ridho selaku bendahara pengeluaran mentransfer dana Kas Dishub Muba secara berulangkali ke rekening BSB atas nama Donni Maulana, Staf Honorer Keuangan Dishub Muba. Kemudian, atas perintah Ridho, Donni mentransfer uang ke rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama Muhammad Ridho Kurniawan. Kerugian negara Rp305,667 juta lebih. #arf









