Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif dan Anaknya Dihukum 4 Tahun Penjara  

Kholizol sempat mempertanyakan kepada JPU, mengapa pihak lain yang menurutnya turut berperan dalam perkaranya tidak diproses lebih lanjut.

MEMBACAKAN---Hakim saat membacakan putusan perkara terdakwa Kholizol dan Raga di ruang sidang (PN) Palembang, Senin (21/9/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Kholizol Tamhullis (43) dan Raga Alan Sakti (22) yang berkas perkaranya terpisah, terbukti melakukan korupsi.

Kholizol yang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim Periode 2024-2029 nonaktif itu, dan anaknya Raga, dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan kepada kedua terdakwa.

Terdakwa Kholizol juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) Rp1,6 miliar (M), subsider satu tahun dan dua bulan penjara.

Sebelumnya, pada Senin (24/8/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Kholizol dan Raga Alan Sakti, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. JPU menuntut majelis hakim mengadili ayah dan anak itu dengan hukuman pidana penjara masing-masing lima tahun, denda Rp200 juta, subsider 80 hari penjara. Untuk terdakwa Kholizol, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar UP Rp1,6 miliar, subsider dua tahun penjara.

Kholizol dan Raga Alan Sakti menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim 2025.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti melalui tim kuasa hukum mereka menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal yang sama.

Pertanyakan Pihak Lain Tak Diproses Hukum

Setelah persidangan ditutup, suasana di ruang sidang sempat ‘memanas’. Kholizol menyampaikan rasa kecewanya terhadap JPU.

Kholizol sempat mempertanyakan kepada JPU, mengapa pihak lain yang menurutnya turut berperan dalam perkaranya tidak diproses lebih lanjut.

Kholizol menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kezaliman terhadap ia dan anaknya.

“Pak, izin sebelumnya, kami ini dari Kejari Muara Enim, cuma jaksa menyidangkan saja,” jawab salah seorang JPU.

Namun, suasana itu tidak berujung keributan yang lebih panjang. Petugas keamanan PN Palembang mengingatkan agar tidak ada keributan di ruang sidang.

Kuasa Hukum Kholizol dan Raga, Dr H Darmadi Djufri, SH, MH, CMed, ketika diwawancarai wartawan mengatakan, pihaknya kecewa terhadap putusan majelis hakim. Meski demikian, tetap menghormati keputusan tersebut.

Darmadi juga menyebut terdapat pihak lain yang menurutnya memiliki peran aktif dalam kasus dan perkara kliennya, diantaranya Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi dan Anggota DPRD Muara Enim Hermison. Keduanya semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tentu kami kecewa terhadap putusan majelis hakim. Tetapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” katanya.

Dr H Darmadi Djufri, SH, MH, CMed. (FOTO: ANTON R FADLI)

Tim penasihat hukum akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak.

Dalam putusan, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Kholizol. Darmadi dengan demikian Kholizol masih berpotensi menjadi Anggota DPRD Muara Enim, meski telah dijatuhi pidana penjara.

Sebelumnya, Senin (31/8/2026) lalu, Kholizol dan Raga serta tim kuasa hukum mereka menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Pada intinya, kedua terdakwa minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Keduanya juga menilai, tuntutan JPU terlalu kejam dan zholim.

JPU Septian Anugrah Perkasa, SH, mendakwa Kholizol Tamhullis maupun Raga Alan Sakti dengan dakwaan berlapis. Yakni, melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Kholizol dan Alan diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang mulai 25 Juni 2026 lalu. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here