
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), menyepakati Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel 2021.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD Sumsel dengan Pemprov Sumsel, dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin (23/11/2020).
Usai menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS APBD Sumsel 2021, Gubernur Sumsel Herman Deru mengikuti rapat paripurna beragenda ‘Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2021’. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel R A Anita Noeringhati, SH, MH.
Herman Deru menyampaikan, APBD Sumsel 2021 sebesar Rp10,8 triliun lebih atau mengalami peningkatan sebesar 0,46 persen dari tahun sebelumnya.
“KUA dan PPAS sudah ditandatangani, semoga berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Deru ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat paripurna.
Deru menyampaikan, ada empat proritas utama dalam APBD Sumsel 2021, yakni terkait penurunan angka kemiskinan, peningkatakan infrastruktur, peningkatakan kualitas SDM, dan peningkatan fasilitas publik dan keagamaan.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan ekonomi Sumsel yang lebih baik dan keamanan serta kerukunan beragama tetap terjaga,” kata Deru. #nti