BNNP Sumsel Sita 7714 Ineks & 23 Kg Shabu

KEBERHASILAN---Kepala BNNP Sumsel John Turman Panjaitan (memegang mikropon) menyampaikan keberhasilan BNNP Sumsel mengungkap jaringan narkotika, saat konfrensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Palembang, Senin (12/8/2019). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menangkap jaringan pengedar narkotika lintas negara. Sebanyak 23 kilogram (Kg) shabu-shabu dan 7741,5 pil ekstasi atau ineks disita BNNP Sumsel dari para tersangka.

Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus Narkoba lintas negara dalam partai besar, 23 kilogram shabu,” ujar Kepala BNNP Sumsel John Turman Panjaitan saat konfrensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Palembang,  Senin (12/8/2019).

Disampaikan Panjaitan, awalnya mereka menangkap Andi Eka Putra (35) yang tercatat sebagai warga Jalan Amin Aini, Kelurahan Lego, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dari Andi yang telah menjadi tersangka, Penyidik BNNP Sumsel menyita barang bukti 1947 pil ekstasi atau ineks di dalam satu kantong plastik.

Dari pengakuan Andi, penyidik Sumsel lantas memburu seseorang yang kemudian diketahui sebagai Yuswadi (40) di rumah kontrakannya di Lingkungan IV, RT3, Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Yuswadi tercatat sebagai warga Desa Lam Ara Cut, Kelurahan Lam Ara Cut, Kecamatan Kuat Malaka, Aceh. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan informasi yang didapat dari Yuswadi, penyidik lantas memburu Usama alias Saka (45) di kediamannya di Tembilahan Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Jaringan ini lintas provinsi, asal dari Malaysia, melewati Batam, Tembilahan, Riau, dan Sumatera Selatan. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Jejawi, Lampung, untuk diedarkan di sana. Barang ini sendiri dikendalikan tersangka Usama domisili Tembilahan, Riau,” terang Panjaitan.

Kata Panjaitan, pelaku lainnya yang berperan memasukkan barang ke lokasi melarikan diri. BNNP Sumsel telah mengetahui identitas orang yang belum berhasil ditangkap itu.

“Penangkapan ketiga tersangka ini hanya butuh waktu tiga hari saja, dimulai dari Rabu (7/8/2019) hingga Jumat (9/8/2019). Total (barang bukti) diamankan 23 kilogram shabu dan 7741,5 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan anggota untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Panjaitan.

Tersangka Yuswadi mengaku baru dua minggu mengontrak rumah. Rumah kontrakan itu untuk menyimpan shabu-shabu yang dikirim Usama alias Saka.

Yuswadi mengakui telah mendapatkan upah dari Usama karena telah mengedarkan shabu-shabu. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here