BNNP Sumsel Targetkan Tangkap Warga Malaysia

BUKTI---Pemusnahan barang bukti perkara Narkotika, di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Palembang, Selasa (11/2/2020). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) Brigjenpol Jhon Turman menyatakan, pihaknya masih mengejar warga Malaysia yang diduga kuat terlibat jaringan Narkotika.

“Masih ada yang menjadi target BNNP, yaitu warga Malaysia. Karena barang haram ini berasal dari Malaysia, dibawa melintasi Tembilangan, Riau, dan masuk ke Kota Palembang,” ujar Turman pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Narkotika, di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Palembang, Selasa (11/2/2020).

BNNP Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti perkara Narkotika dengan tiga tersangka.

Sebelumnya, Turman menyampaikan, pihaknya menangkap tiga tersangka dan berhasil menyita Narkotika jenis shabu-shabu seberat 36 kilogram (Kg), dan 34 ribu pil eksetasi atau ineks.

“Beberapa hari lalu, kami menangkap tiga tersangka, dan tersangkanya juga hadir di sini (kegiatan pemusnahan barang bukti-red), atas nama Joni alias Jon, Rivai, dan Jonda alias Abot dari Palembang,” kata Turman.

Kata Turman, di tempat kejadian perkara, di Betung, pihaknya menyetop dan berhasil menangkap Joni dan Rivai. Dari keterangan keduanya, Narkotika itu akan diterima Juanda di Palembang.

Di awal Turman menyatakan, penyelidikan perkara tersebut dilakukan transaparan.

“Pemusnahan ini (barang bukti-red) wujud nyata ketransparansian kami ke publik,” kata Turman.

Ditambahkan Turman, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman paling ringan atau minimum lima tahun kurungan, atau hukuman paling berat adalah mati,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here