Bupati Muratara Beri Solusi, Masalah SAD Nibung Vs PT PP Lonsum Dituntaskan

DATANG---Bupati Muratara, H Syarif Hidayat (kanan) datang dalam rapat dengar pendapat penyelesaian lahan antara SAD Nibung dengan PT PP Lonsum dengan Komisi IV DPR RI.

Jakarta, SumselSatu.com

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan solusi permasalahan Suku Anak Dalam (SAD) Kecamatan Nibung yang bersengketa dengan PT PP London Sumatera terkait lahan seluas 1.400 hektar. Sehingga, Pemkab Muratara menyiapkan lahan pengganti untuk masyarakat SAD dan dibangunkan lahan plasma perkebunan kepala sawit.

Bupati Musi Rawas Utara, H Syarif Hidayat menegaskan pihaknya sudah rapat internal bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi terkait dan berkomunikasi dengan PT Lonsum. Sehingga, ada keseriusan dalam menyelesaikan sengketa tanah SAD.

“Hak rakyat harus dikembalikan. Kita siapkan lahan 1.400 hektar tersebut dengan dua alternatif nantinya. Selain itu adanya biaya jaminan hidup sesuai dengan kesepakatan yang ada dan terakhir Lonsum sanggup Rp300.000 untuk masyarakat SAD,” tegas H Syarif Hidayat saat mengikuti rapat dengar pendapat membahas tindak lanjut permasalahan hutan adat dan areal perkebunan SAD Sumatera Selatan di ruang rapat Komisi IV DPR RI (KK IV), Senin (12/2/2018).

Menurutnya, untuk teknis, pihaknya meminta waktu enam bulan dalam menyelesaikan permasalahan tanah tersebut. Tentunya laporan untuk progresnya akan terus dikomunikasikan dengan Komisi IV DPR RI.

“Usaha penyelesaian ini bentuk peduli dan sayangnya Pemkab Muratara terhadap warganya. Sehingga, ada solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan,” jelas dia.

Bupati Muratara menjelaskan selain di SAD Kecamatan Nibung. Pemkab Muratara juga akan menyelesaikan permasalahan tanah di Kecamatan Rawas Ilir serta daerah lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat adat.

“Kita pelajari dan kita atasi sesuai prosedur hukum yang ada. Kita selesaikan semuanya dengan seksama,” ujar H Syarif Hidayat.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Edy Prabowo mengatakan pihaknya salut dengan Pemkab Muratara hadir langsung bupatinya bersama jajarannya dan para anggota DPRD Kabupaten Muratara.

“Artinya ada komitmen yang baik dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah warganya, kita berharap kabupaten ini cepat maju,” tegas Edy Prabowo.

Dia menjelaskan ada tiga keputusan dalam rapat kali ini yakni Komisi IV DPR RI meminta Dirjen Perkebunan Kementerian Petanian untuk mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi mengatur dan memastikan terlaksananya kewajban pembangunan plasma perkebunan kelapa sawit seluas 20 persen dari luas izin hak guna usaha (HGU) PT PP Lonsum Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura.

Lalu, Desa Beringin Makmur 1, Mandi Angin, Batu Kucing, Rawas Ilir dan Nibung serta daerah lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat adat.

Komisi IV DPR RI juga mendukung Pemkab Muratara menyiapkan lahan untuk masyarakat SAD seluas 1.400 hektar yang akan digunakan sebagai plasma perkebunan kelapa sawit yang akan dibangun PT PP Lonsum ditambah biaya jaminan hidup sesuai dengan kesepakatan.

Tak hanya itu, Komisi IV DPR RI meminta kepada Dirjen Perhutanan Sosial bersama Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemprov Sumsel.

Untuk menyelesaikan sengketa teretorial terkait pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan antara masyarakat dengam perusahaan serta kegiatan ilegal lainnya yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

“Tiga keputusan ini saya pantau terus-menerus, untuk progres pelaksanaannya,” ujar Edy Prabowo.

Terpisah, Kuasa Hukum PT PP Lonsum, Agus Effendi menegaskan pihaknya mendukung penuh dan menyetujui dengan kebijakan Pemkab dalam hal ini Bupati Muratara yang ingin menyelesaikan masalah lahan SAD di Kecamatan Nibung.

Untuk usulan rencana jatah hidup (Jadup) sesuai kesepakatan sebesar Rp300.000,- per kepala keluarga (KK). Berdasarkan hasil verifikasi Pemkab Muratara, yang dinyatakan sebagai masyarakat SAD berdasarkan jumlahnya sebanyak 72 KK.

“Untuk teknis dan status pemberian jadup akan dibahas dalam waktu enam bulan kedepan. Seiring pembahasan lainnya,” pungkasnya. #gky/ril

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here