Bupati OKI Dilaporkan Karena Beri Izin Perkebunan di Lahan Gambut

DIWAWANCARAI...Ade Chaniago saat diwawancarai wartawan di palembang, Selasa (4/8/2020). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) melaporkan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (4/8/2020).

Ketua KRASS Dede Chaniago mengatakan, Bupati OKI Iskandar telah mengeluarkan izin usaha perkebunan atau izin lokasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit  PT BHP di lahan gambut.

Dede menyatakan, kebijakan Bupati OKI itu melanggar Undang-undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan di bawahnya.

“PP 71 Tahun 2014, PP 57 Tahun 2016, Inpres 8 Tahun 2018, Inpres 5 Tahun 2019,” ujar Dede.

Akibat dampak atas pemberian izin itu, menyebab pencaharian masyarakat, nelayan dan petani di rawa gambut terancam hilang.

“Selain itu, akan terjadi kekeringan di lahan gambut serta kemudian akan terjadi kebakaran hutan dan lahan,” kata aktivis lingkungan hidup Sumsel itu.

Dia mengatakan, kebijakan Bupati OKI tersebut juga telah membiarkan dan atau ikutserta perdamaian sepihak 75 hektar dan konflik lahan seluar 1400 hektar.

“Itu berimbas pada masyarakat Kecamatan Air Sugihan, Desa Margatani, Trimulya Tepung Sari dengan PT SAML, yang menyebabkan sawah masyarakat digusur dan sekarang tidak bisa bersawah lagi,” kata Dede.

Asisten Penerima Laporan Ombudsman Sumsel Prana Susiko mengatakan, laporan telah diterima dan akan dibawa ke pleno.

“Selanjutnya kami akan komunikasi lagi kepada pelapor,” kata Prana. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here