Di Palembang, Ada 91 APK Caleg Langgar Aturan

APEL ---- Anggota Panwascam mengikuti apel penertiban APK, di Lapangan Kamboja Palembang, Senin (4/3/2019). (FOTO: SS!/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang bakal menertibkan 91 alat peraga kampanye (APK) dari calon legislatif (caleg) berupa billboard dan reklame berbayar, yang melanggar aturan di Kota Palembang.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan peraturan lain yang tidak memperbolehkan bagi partai politik maupun calon legislatif menggunakan billboard dan reklame berbayar untuk pemasangan APK.

“Kita akan mulai melakukan penertiban APK yang tidak sesuai peruntukannya. Sesuai dengan SE Bawaslu RI tidak boleh ada pemasangan APK pada tempat yang berbayar. Dari data kita ada 91 APK yang akan kita tertibkan tersebar di seluruh Kota Palembang,” ungkap Taufik usai memimpin apel penertiban APK, di Lapangan Kamboja Palembang, Senin (4/3/2019).

Taufik menjelaskan, upaya penertiban tersebut merupakan sanksi terakhir setelah pihaknya melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan.

Sebelumnya, Bawaslu Palembang sudah melakukan imbauan dan memberi peringatan kepada peserta pemilu, kemudian mendata serta memberikan tanda pada APK yang melanggar.

“Kita sudah melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Palembang. Kita sudah dua kali merekomendasikan 91 APK itu untuk ditertibkan,” ujar Taufik.

Untuk menertibkan 91 APK bermasalah ini, sambung Taufik, Bawaslu Palembang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Satpol PP, Kesbangpol, dan Dinas PUPR Kota Palembang.

“Dalam penertiban ini kita membentuk tiga tim yang akan bekerja sebagai pendampingan hukumnya selama tujuh sampai 10 hari, dengan perkiraan sehari lima APK ditertibkan, dan akan dimulai di Kecamatan Sukarami Palembang,” urainya.

“Yang bekerja di lapangan dari operator PUPR, Satpol PP mendampingi dalam penertiban, Panwascam sebagai navigator untuk lokasinya. Bawaslu Palembang pendampingan hukumnya,” pungkas Taufik. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here