Didakwa Miliki Shabu-shabu dan Ineks, Alindra Disidang  

“Dua kantong plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan brutto 6,44 gram dan netto 6,382 gram, dua kantong plastik klip bening yang berisikan 13 narkotika jenis pil ekstasi,” ujar JPU.

SIDANG---Terdakwa Alindra (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Rizky Amalia Utami (kanan), saat menjalani sidang di PN Palembang, Rabu (21/10/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Alindra (27) menjadi terdakwa dalam perkara narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendakwa Alindra mengedarkan shabu-shabu dan pil ekstasi atau ineks.

Surat dakwaan JPU Ursula Dewi, SH, MH dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Parulian Manik, SH, MH. Sidang digelar di ruang sidang PN Palembang, Rabu (21/10/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa Alindra didampingi kuasa hukumnya, Rizky Amalia Utami, SH.

Dari dakwaan JPU diketahui, Alindra ditangkap di pondok di Desa Kerinjing, Dusun 1, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Ia ditangkap setelah polisi yang melakukan penyamaran berpura-pura membeli narkotika dari terdakwa. Polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Dua kantong plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan brutto 6,44 gram dan netto 6,382 gram, dua kantong plastik klip bening yang berisikan 13 narkotika jenis pil ekstasi,” ujar JPU.

Barang bukti lainnya dalam perkara Alindra adalah satu timbangan digital. Terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu dari Ar (DPO).  Alindra didakwa melanggar Pasal 114 UU Narkotika.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, Alindra melalui pengacara yang mendampinginya akan menyampaikan perlawanan tertulis pada sidang selanjutnya.

“Perlawanan tertulis Yang Mulia,” ujar Rizky Amalia Utami, kepada majelis hakim.

Informasi dihimpun SumselSatu, saat polisi dari Polda Sumsel melakukan penangkapan dan penggerebekan, juga ditemukan 15 alat hisap shabu-shabu dan 18 korek api di pondok tempat penangkapan. Pondok itu berada kawasan  permukiman warga. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here