Disdukcapil PALI Dirikan Kampung Tertib Administrasi

KEBIJAKAN PENDUDUK---- Bupati PALI H Heri Amalindo meresmikan pembukaan kegiatan sosialisasi kebijakan penduduk, Rabu (13/3/2019). (FOTO: SS1/ABI)

PALI, SumselSatu.com

Untuk meningkatkan pelayanan administrasi dokumentasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendirikan dua kampung tertib administrasi kependudukan, yakni di Desa Betung, Kecamatan Abab dan Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang.

Adanya kampung tertib administrasi itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI, Rismaliza, SH, MSi pada kegiatan sosialisasi kebijakan penduduk dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang inovatif, cepat, akurat, dan gratis dengan tujuan membahagiakan warga atau masyarakat, Selasa (13/3/2019), di gedung Pesos, Komperta, Pendopo, PALI.

“Latar belakangnya tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan perangkat desa/kelurahan, camat, dan masyarakat untuk mengetahui apa saja yang menjadi persyaratan pembuatan dokumen kependudukan. Seperti syarat pembuatan KTP, pembuatan akta anak maupun KIA, dan lainnya,” kata Rismaliza.

Menurut Rismaliza, sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten PALI akan pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan sangat tinggi, lebih dari 80 persen dan telah melampaui target nasional sebesar 75 persen.

“Hanya ada satu yang mungkin sedikit sulit saat ini, yakni ditambahnya format golongan darah, maka dari itu kita bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Untuk desa administrasi sendiri di Kabupaten PALI ada dua desa, yaitu Desa Betung, Kecamatan Abab dan Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang,” imbuhnya.

Selain ditambah format golongan darah, lanjut Rismaliza, kendala lain yang ditemui yakni adanya masyarakat belum memiliki surat nikah dan belum melakukan pengecekan golongan darah.

“Maka, pihak kami melakukan kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan, kita akan lakukan isbat nikah serta kerjasama dengan pihak Dinkes untuk melakukan pengecekan golongan darah. Kita juga melakukan door to door ke masyarakat untuk mengetahui kepemilikan dokumen apakah dalam satu rumah itu lengkap atau belum, seperti memiliki KK, KTP-el, surat nikah, ataupun surat kematian untuk keluarga yang telah meninggal,” kata Rismaliza.

Sementara, Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo, MM, saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut, berharap langkah Disdukcapil ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan publik.

“Dengan teknologi pencatatan online, tentunya bertujuan untuk mempermudah masyarakat kita melengkapi dokumen kependudukan dan memenuhi hak konstitusional masyarakat. Kami juga berharap seluruh aparatur pemerintah sama-sama mengerti persyaratan mengajukan dokumen kependudukan, yang artinya jika sudah satu padu maka Disdukcapil tidak sulit lagi dalam pendataan dan penertiban dokumen masyarakat,” pungkas Bupati. #abi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here