DPRD Banyuasin Sahkan 5 Perda

Banyuasin, Sumselsatu.com – Setelah melalui proses pembahasan cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDY Banyuasin mengesahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (24/7/2017).

Kelima Perda itu adalah, Perda Kabupaten Banyuasin tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembudidaya dan Nelayan, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selanjutnya, Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Perda Kabupaten Banyuasin tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuasin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD H Agus Salam SH ‎para juru bicara Panitia Khusus (Pansus) dari kelima Raperda ini memaparkan hasil kesimpulan dari pembahasan yang mereka lakukan.

Pengesehan lima Perda ini ditandai dengan penandatangan keputusan DPRD Banyuasin yang dilakukan Ketua DPRD H Agus Salam SH dan wakil-Wakil Ketua H Askolani Jasi, Heriyadi HM Yusuf dan H M Sholih serta disaksikan Plt Bupati Banyuasin SA Supriono.

Sementara itu, Plt Bupati Banyuasin SA Supriono menuturkan, kelima Raperda yang disahkan menjadi Perda ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak terutama kalangan legislatif yang menjadi penggagas keempat Raperda tersebut.

“Kerja sama yang terjalin antara DPRD dan instansi – instansi yang membahas Raperda itu merupakan wujud kebersamaan dan kecintaan terhadap kepentingan masyarakat. Semoga Raperda ini dapat meningkatkan motivasi untuk lebih berkarya dan mengabdi kepada Banyuasin,” tukasnya. (Ari/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here