DPRD Sumsel Minta Permendagri Tapal Batas Palembang-Banyuasin Ditunda

PERTEMUAN---Warga dari Jakabaring dan Tegal Binangun melakukan pertemun dengan DPRD Sumsel, Kamis (8/6/2023). (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) meminta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 134 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang ditunda.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, saat menerima warga yang tergabung dalam Perwakilan Griya Sumsel Sejahtera, yang berasal dari Kecamatan Jakabaring dan Tegal Binangun, Kamis (8/6/2023).

Anita mengatakan, warga datang untuk menolak perubahan status wilayah mereka menjadi wilayah Banyuasin. Sebelumnya daerah itu memang masuk Kota Palembang.

“Di mana Kelurahan 16 Ulu dan Tegal Binangun, sesuai dengan Permendagri 134 Tahun 2022, wilayah tersebut masuk dalam Kabupaten Banyuasin,” katanya.

Anita mengatakan, berdasarkan usulan Gubernur tahun 1987 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1988, wilayah-wilayah tersebut masuk ke Kota Palembang. Namun dalam Permendagri 134, dia tidak melihat PP dijadikan dasar hukum dalam konsiderannya.

“Sehingga ini harusnya direview. Direview bukan karena masyarakat maunya tetap di Palembang, tetapi berdasarkan beberapa alasan baik sosio-geografi, peraturan perundangan, sosio-ekonomis, dan sosiologi dari mereka tentang pendidikan dan keamanan mereka sangat direpotkan bila masuk dalam wilayah Banyuasin,” jelasnya.

Dia menambahkan, Permendagri 141 Tahun 2017 mengatur apabila ada perselisihan soal tapal batas, maka masih dimungkinkan pengajuan keberatan atas perundangan, karena yang memiliki legal standing atau subjek hukum yang berhak mengajukan judicial review atau hak uji materi adalah masyarakat.

“DPRD juga akan mengirim surat ke Kemendagri. Kepentingan kami saat ini sedang membahas RT/RW. Kalau soal tata batas ini belum terselesaikan, saya ragu RT/RW ini akan mulus. Pasti akan ada pertentangan. Saya berharap untuk Permendagri itu pemberlakuannya ditunda dulu,” ujarnya.

Salah satu warga bernama Muhammad Taufik Hidayat mengatakan, tujuan mereka datang adalah untuk meminta pemerintah daerah (Pemda) khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui DPRD untuk menunda Permendagri Nomor: 134 Tahun 2022. Sebab, mereka menilai Permendagri itu mencederai warga sekitar.

“Kami dari awal tinggal di Palembang. KK, KTP, dan hak pilih kami dari Palembang dan kami sudah tinggal di sana jauh sebelum Permendagri itu ke luar,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, jika harus mengikuti Permendagri 134 itu, banyak warga yang mengeluhkan untuk zonasi sekolah. Sebab, di wilayahnya banyak sekolah masuk wilayah Kota Palembang. Jika itu terjadi, maka warga akan kesulitan untuk mencari sekolah untuk anak-anaknya.

“Banyak keluhan dari warga. Kalau kami harus mengikuti Permendagri 134 itu dan masuk Banyuasin tentunya susah untuk masuk sekolah, terutama sekolah yang ada di Kota Palembang, karena wilayah itu Banyuasin, otomatis zonasinya akan bermasalah,” ungkapnya.

Taufik berharap DPRD Kota Palembang dan DPRD Provinsi menyuarakan agar Permendagri 134 ini dapat ditunda.

“Yang datang saat ini ada dari dua kecamatan, Plaju dan Jakabaring. Juga ada sembilan RT dari Tegal Binangun,” ungkapnya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here