FPGSS Laporkan Penempatan Solar Dekat SD di Pedamaran OKI  

“Jangan hanya memikirkan keuntungan dan kemudahan pribadi. Aturan harus ditegakkan setegak-tegaknya. Keselamatan nyawa anak didik di sekolah kayu itu tidak bisa ditukar dengan alasan apapun,” tandas Kariel.

SOLAR----Ribuan liter solar yang ditempatkan di dekat bangunan SD Belanti, Pedamaran 2, OKI. (FOTO: IST/DOK.FPGSS)

Palembang, SumselSatu.com

Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) mengkritisi penempatan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di dekat Sekolah Dasar (SD) Belanti, Pedamaran 2, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). FPGSS khawatir, hal itu dapat mengancam keamanan jiwa murid-murid di sekolah tersebut.

Kariel Sinyo dari FPGSS mendatangi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melayangkan laporan pengaduan terkait hal tersebut pada Rabu (25/2/2026) lalu.

Kepada wartawan Kariel menyampaikan, bangunan SD Belanti banyak terbuat dari bahan kayu. Sehingga rentan terbakar. Ia mengatakan, setelah viral, dilakukan pemindahan penempatan solar yang melibatkan pihak kecamatan, Koramil, hingga perangkat desa.

Tetapi, kata Kariel, pemindahan dinilai belum memberikan solusi keamanan total. Karena ribuan liter solar itu hanya digeser dari depan kelas ke samping bangunan sekolah.

Kariel Sinyo menyatakan, aduan pihaknya karena peduli terhadap keselamatan murid-murid dan SD tersebut.

“Jangan hanya memikirkan keuntungan dan kemudahan pribadi. Aturan harus ditegakkan setegak-tegaknya. Keselamatan nyawa anak didik di sekolah kayu itu tidak bisa ditukar dengan alasan apapun,” tandas Kariel.

Kariel saat berada di Polda Sumsel menunjukkan berkas untuk laporan FPGSS.

Ia menyampaikan, laporan pihaknya tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek cetak sawah yang sedang berjalan di Belanti.

“Laporan ini murni ditujukan agar siapa pun orangnya, baik pemborong maupun aparatur pemerintah setempat untuk tetap peka dan memiliki empati terhadap keselamatan kerja, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, terlebih masyarakat di sekitar lokasi kerja,” kata Kariel.

Ia menyampaikan, pengaduan mereka didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas. Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, niaga, hingga penyimpanan BBM yang tidak sesuai peruntukan tempatnya dapat terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.  Selain itu, Perpres No 191 Tahun 2014 dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami berharap Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan, memastikan lingkungan sekolah kembali steril dari ancaman material bahan bakar tersebut. Kami menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum agar standar keamanan di lingkungan pendidikan tetap terjaga,” kata Kariel. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here