Palembang, SumselSatu.com
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap terpidana perkara penipuan, Mailan Hangga bin H M Yusuf Halim. Penangkapan dilakukan setelah Mailan mangkir ke Kantor Kejari Palembang, dan tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) di Kecamatan Kemuning, Palembang. Operasi penangkapan dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palembang Dr Mochamad Ali Rizza, SH, MH.
“Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh jaksa penuntut umum,” ujar Mochamad Ali Rizza dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang.
“Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Januari 2025, memvonis Mailan Hangga terbukti melakukan penipuan. Mailan yang pernah dihukum atas perkara penipuan itu dihukum tiga tahun dan tiga bulan penjara, potong masa tahanan. Atas putusan itu lalu diajukan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada Maret 2025 memutuskan, menerima permohonan banding Mailan dan JPU, dan membatalkan putusan PN Palembang. Mailan dinyatakan, tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan. Mailan dibebaskan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang. Hakim PT Palembang memulihkan hak Mailan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Palembang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, pada September 2025, Majelis Hakim Kasasi Dr Prim Haryadi, SH, MH, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH, MH, dan Sigid Triyono, SH, MH, mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan PT Palembang.
MA menyatakan Mailan terbukti melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara, dipotong masa tahanan.
MA menetapkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada M Ali Hasan bin Muhammad. MA juga membebankan kepada Mailan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2500.
“Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” terang Kasintel Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza.
Terpidana Mailan diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA di Rutan Kelas I Palembang.
Informasi dihimpun SumselSatu, JPU Fajar Wijayanto, SH, mendakwa Mailan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP. Berawal pada awal Mei 2019, terdakwa bersama-sama dengan saksi Elvhis, Safrul, mendatangi M Ali Hasan bin Muhammad di Kantor PT Albaria Tunas Jaya di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kelurahan Silaberanti, Jakabaring, Palembang.
Terdakwa menawarkan dua bidang tanah yang terletak di Jalan Pendidikan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin dengan luas 10000 m2, dan 12000 m2 yang diakui terdakwa miliknya.
Kemudian terjadi tawar menawar harga dan disepakati harga jual Rp1,350 miliar (M). Ali Hasan lantas membayar uang muka Rp300 juta kepada terdakwa yang berjanji akan mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama M Ali Hasan.
Lalu dibuat Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak pada Notaris/ PPAT Ir Anna Sagita, SH, MKn, dari terdakwa ke M Ali Hasan. Kemudian terdakwa meminta uang lagi kepada Ali beberapa kali pada Juni dan Juli 2019 sejumlah Rp43 juta. Ali melakukan penimbunan terhadap tanah yang dibeli dengan biaya kurang lebih Rp537,640 juta. Saat penimbunan datang Rudi Isroni, Haryo Husni Jaya Wardana, dan M Novel Suwa. Mereka mengklain tanah yang ditimbun Ali adalah tanah mereka sambil menunjukkan fotokopi SHM.
Ali lantas mengkonfirmasi kepada terdakwa Mailan bahwa tanah yang dibelinya ada pemilik yang lain. Mailan berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pada Desember 2021 terdakwa menawarkan penggantian tanah lain lokasinya di Inderalaya kepada M Ali Hasan. Ali bersama karyawannya lantas mengecek lokasi tanah yang ditawarkan terdakwa itu, dan ternyata tanah tersebut bukan milik terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa, Ali Hasan mengalami kerugian kurang lebih Rp843 juta. #arf











