Gaji PNS Naik 8 Persen, Berlaku Mulai Februari 2024

Gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen. (FOTO: SS 1/IST).

Jakarta, SumselSatu.com

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi naik setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan adanya aturan itu, gaji abdi negara resmi naik pada awal 2024. Tahun ini memang dikenal sebagai tahun politik karena Pemilu diadakan Februari mendatang. PP Nomor 5 Tahun 2024 telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024. Gaji abdi negara resmi naik 8% mulai Januari 2024.

“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” tulis pertimbangan nomor pertama beleid tersebut, dikutip, Rabu (31/1/2024).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) bakal cair dalam waktu dua hari ini atau awal Februari 2024.

“Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” kata Anas kepada wartawan di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Anas menyatakan, pihaknya telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here