Gubernur Sumsel Ingin Ada ‘Cluster’ Khusus Sekolah

BERFOTO---Gubernur Sumsel Herman Deru berfoto bersama Kepala SMA Negeri 6 Palembang Maryati dan sejumlah guru, usai membuka Mineral Cup 2019 di SMA Negeri 6 Palembang, Jumat (15/2/2019). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Gubernur Sumsel Herman Herman ingin membuat cluster-cluster atau kelompok-kelompok sekolah di Sumsel.

Kata Gubernur, tujuan pengelompokan khusus itu untuk membedakan sekolah yang benar-benar gratis dengan sekolah yang ingin bersaing dengan swasta dan berbayar.

Gubernur berharap pengelompokan itu sudah diterapkan pada tahun ajaran baru nanti.

“Ini kan dibilang tidak ada tapi peraturannya ada. Makanya saya punya pemikiran, masih ide untuk bikin cluster. Yang gratis ya gratis, dan yang ingin bersaing ada cluster sendiri berbayar. Untuk menentukan itu kami pakai kriteria dan akan kami tentukan,” ujar Herman Deru usai membuka Mineral Cup 2019 di SMA Negeri 6 Palembang, Jumat (15/2/2019).

Deru menambahkan, masih perlu melakukan urun rembuk dengan jajaran pendidikan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Banyak yang bertanya di sosmed, mengenai sekolah gratis.  Saya sepakat sekolah gratis ini dilanjutkan, tapi pada jenjang tertentu dan cluster tertentu,” katanya.

Terkait Mineral Cup 2019, Deru mengatakan, dalam kehidupan seseorang, memang dibutuhkan keseimbangan. Tak cukup hanya pintar dan memiliki pengetahuan umum yang luas, tapi juga dibarengi spiritual yang baik.

“Ini tugas para guru. Karena keseimbangan ini bukan hanya diperlukan saat sekolah, tapi juga untuk masa depan. Sekarang ini banyak orang pintar tapi tidak dibarengi ajaran agama yang baik,” katanya.

Saat ini, kata Deru, sedang marak agama dijadikan komoditas politik. Dengan keseimbangan   pengetahuan dan spiritual yang matang, baik pelajar atau masyarakat umum akan semakin dewasa memilah apakah agama layak dijadikan komoditas politik atau tidak.

Deru berharap, dengan Mineral Cup, SMA Negeri 6 Palembang dapat  menjadi trendsetter (pencetus awal) di Sumsel dengan caranya sendiri.

“Semoga dengan acara Mineral Cup ini, SMA Negeri 6 dapat berkontribusi  menjadikan anak didik dapat memilah  dan mengambil keputusan,” kata Deru.

Tentang terpilihnya SMA Negeri 6 Palembang untuk mewakili Sumsel dalam ajang Sekolah Sehat Tingkat Nasional, Deru mengatakan, hal itu bukanlah prestasi yang mudah. Sebab, untuk bisa mewakili Sumsel, sekolah tersebut pasti merupakan pilihan dari sekolah yang terbaik.

“Setelah saya lihat langsung hari ini, wajar kalau SMA Negeri 6 ini jadi wakil Sumsel untuk lomba sekolah sehat nasional,” katanya.

Deru menyatakan, target lomba bukan hanya sekedar piala, tetapi bagaimana budaya sehat tertanam kepada para siswa dan siswi.

“Sebab jika targetnya hanya piala, biasanya upaya hanya terbatas pada pemenuhan kriteria penilaian saja. Kita ingin ini berkelanjutan,” kata Gubernur.

Kepala SMAN 6 Palembang Maryati mengatakan, tercatat 784 peserta dari 57 sekolah di tujuh kabupaten/kota yang mengikuti Mineral Cup.

“Kami bangga sekali Mineral Cup kami kali ini diikuti banyak peserta di luar Palembang,” kata Maryati.

Sebelumnya Maryati menyampaikan, SMA Negeri 6 Palembang didirikan 1981. Saat ini, ada 30 rombongan belajar (Rombel), terdiri dari Kelas X, XI, dan XII dengan total siswa 1043 orang. #nti

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  20   TAHUN 2003

TENTANG

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pasal 11

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Pasal 32

  1. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  2. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here