H-7, Perusahaan Harus Bayar THR

Ilustrasi THR

Palembang, Sumselsatu.com – Perusahaan di Sumsel diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan kepada para pekerja sebelum H-7 Lebaran 1438 H.

“Kita berharap semua perusahaan di Sumsel taat pada aturan dan memberikan THR pada H-7 karena itu hak para pekerja,” kata Anggota Komisi V DPRD Sumsel Rizal Kennedy, Kamis (8/6).

Soal aturan pembayaran THR menurut dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja ataupun buruh perusahaan.

“Dalam Permenaker tersebut dijelaskan THR wajib dibayar H-7 lebaran. Jadi kalau ada yang tidak mendapatkan haknya silahkan melapor ke Dinas Tenaga Kerja  setempat,” jelas Rizal.

“Kita juga meminta Disnaker bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksi terberat adalah mencabut izin operasionalnya,” jelas politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Menurut dia, dewan sejauh ini belum menerima laporan dari masyarakat terkait pembayaran THR. Namun, dia meminta masyarakat jangan takut dan bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR ke Komisi V DPRD Sumsel atau Disnaker. (Mir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here