HGB Pasar Cinde Dibatalkan, PT Magna Beantum Ajukan Gugatan ke PTUN

Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancara wartawan. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

PT Magna Beantum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Cinde. Sementara Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, yang digugat adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

“Jadi bukan aku digugat. Untuk pembangunan itu HGB di Kementerian ATR/BPN RI atas permintaan Pemprov Sumsel,” ujar Deru saat diwawancarai, Jumat (7/7/2023).

Ketika ditanya awak media, apakah dengan adanya gugatan PT Magna Beantum akan mengganggu pembangunan Pasar Cinde, Herman Deru menuturkan tidak ada kendala.

“Tahun 2023 mulai dianggarkan. Saya pikir tidak ada kendala, walaupun gugatan berjalan. Karena dari awal memang punya Pemprov Sumsel,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ir Suman Asra Supriono menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel masih menunggu pembatalan HGB untuk mengambil alih pembangunan Pasar Cinde.

“Pasar Cinde masih dalam proses. Kita sudah memutuskan perjanjian kerjasama untuk tidak melakukan Build Operate Transfer (BOT). Kita ambil alih pembangunannya. Kita menunggu HGN dibatalkan terlebih dahulu. Itu tidak sulit, karena tinggal pengumuman saja,” katanya. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here