IWO dan PWI OKU Sesalkan Intimidasi pada Jurnalis saat Peliputan

Ilustrasi Kekerasan Jurnalistik

Baturaja, SumselSatu.com

Wartawan yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) menyesalkan adanya dugaan insiden intimidasi tindakan polisi terhadap wartawan TVRI Sumsel saat peliputan kasus pembunuhan di Jl Kiratupenggulu II RT 6 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu dinihari (23/12/2017).

Saat itu,  korban bernama M Wiwin tidak lain adalah wartawan media elektronik TVRI Sumsel sedang melakukan peliputan kasus pembunuhan di salah satu rumah kos-kosan kebetulan tak jauh dari lingkungan rumahnya.

Kata-kata kasar diduga tercetus dari mulut sang perwira berpangkat balok satu di pundaknya itu.

Bak preman pasar, anggota polisi (buser) lainnya juga diduga berusaha memaksa wartawan itu menghapus video yang terekam bahkan juga berusaha merampas kamera yang sedang digunakan meliput, atas perintah seorang oknum perwira Polisi.

Diceritakan Wiwin, awal mula dia mendapat laporan dari warga sekitar sekitar pukul 00.59 wib melalui sambungan telepon. Bergegas jiwa Jurnalis Wiwin langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang saat itu sudah ramai, baik warga dan Polisi.

“Saat itu saya sudah mengambil gambar beberapa detik dan tidak ada masalah, warga biasa pun banyak yang ngambil video dan foto,” ucap Wiwin, Sabtu sore (23/12/2017).

Namun, selang beberapa saat tiba-tiba datanglah salah satu oknum perwira polisi berpangkat Ipda, langsung bertanya dengan nada membentak bahkan terkesan arogan terhadap wartawan tersebit yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kamu siapa, kamu kalau wartawan konfirmasi dulu ya sama polisi,” tiru Wiwin seraya mengatakan jika saat itu sang oknum perwira membentak dirinya menunjukkan kuasanya bahkan arogan, di hadapan warga sekitar dan salah satu perwira lainya dan anggota polisi.

Lebih lanjut Wiwin mengatakan, jika perlakuan oknum polisi tersebut tidak sampai disitu saja, seolah menantang oknum tersebut menanyakan ada lagi tidak wartawan lain selain Wiwin. Bukan hanya itu, oknum polisi tersebut bahkan memerintahkan anak buahnya untuk mengambil kamera yang dipegang oleh Wiwin saat itu.

“Seingat saya ada tiga orang anggota polisi mendekati memepet saya dan memegang tangan saya untuk mengambil kamera saya. Tapi tetap saya pertahankan karena kamera tersebut adalah aset saya. Kemudian salah satu anggota mengintimidasi saya dengan mengatakan hapuslah gambar tersebut secara berulang-ulang,” lanjut Wiwin.

Merasa terpojok sambil menahan sabar akhirnya Wiwin menjauh dari lokasi dari TKP, “Saat saya sudah terpojok saya mengiyakan perintah polisi tersebut, namun saat polisi lengah saya langsung lari dan mengamankan kamera saya,” lanjutnya.

Wiwin juga mengatakan jika kasus ini akan dilanjutkannya ke jalur hukum, “Ini akan saya bawa kejalur hukum, perkara diterima atau tidaknya laporan saya tetap akan saya bawa kasus ini jalur hukum, agar tidak ada lagi oknum-oknum seperti perwira tersebut, bertindak seenaknya saja,” pungkas Wiwin.

IWO dan PWI OKU Sesalkan Kejadian

Ketua PWI OKU Purwadi menyayangkan insiden menghalangi dan mengintimidasi wartawan TVRI yang sedang melakukan peliputan. Kata Purwadi tidak semestinya oknum perwira polisi apalagi berpangkat perwira melakukan hal tersebut.

“Semestinya dia (pelaku) sopan karena wartawan sedang liputan dan jelas dilindungi undang-undang,” tegas Purwadi.

Sementara itu Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKU, Herman Sawiran didampingi wakil ketua IWO OKU, Herbert Perdamaian Nainggolan mengecam perlakuan oknum perwira Polisi tersebut, menurutnya masih banyak cara lain untuk melarang untuk wartawan meliput. Padahal yang bersangkutan melaksanakan peliputan seperti biasanya dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.

“Ya kalau memang belum bisa diekspos jangan bertindak arogan, ada tata cara yang baik pasti yang bersangkutan akan mengerti,” kata Herbert

Kata dia, kasus ini bisa masuk dalam pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers di mana dalam BAB VIII pasal 18 ayat 1 tentang tindakan pidana yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), jangan main-main oknum perwira tersebut,” kesal Herbert.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya mengatakan jika dirinya sudah mendapat laporan terkait insident tersebut,”Iya benar saya sudah mendapat informasi itu.  Nanti akan saya pangil sebab belum bisa menghadap saya masih di lapangan,” katanya singkat. #ori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here