Karena Curi Seng, Amar Masuk Kerangkeng

Amirudin alias Amar (37). (FOTO: SS1/HENGKY)

Musi Rawas, SumselSatu.com

Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Musi Rawas (Mura), Selasa (25/10/2017) sekitar pukul 14.00, membekuk Amirudin alias Amar (37). Amar warga Dusun Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Mura itu, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Amar yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tengah berada di base camp perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Pratama Palm Abadi (PPA), di Desa Bingin Jungut.

“Tim buser langsung menyergap tersangka Amirudin, dimana saat kejadian masih berada di lokasi PT PPA dan membawa barang curian berupa seng pagar tanaman,” ujar Syafaruddin yang berbicara mewakili Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK, Kamis (26/10/2017).

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 50 keping seng pagar tanaman, dua batang bibit kelapa sawit, dan satu helai baju kaos warna hitam.

“Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Syafaruddin.

Amar juga diduga menjadi pelaku curat dengan korban Iswandi (38). Kejadian itu dilaporkan Iswandi kepada polisi pada 25 Juli 2017. Ketika Iswandi tengah sholat Jumat, pelaku masuk ke pondoknya dengan merusak pintu dan menggasak satu  jerigen berisi 10 liter Roundap, satu unit radio merk National, satu unit kep semprot rumput, dua bilah parang, satu bilah arit, seratus potongan seng gulung.

Kepada polisi Amar mengaku, melakukan pencurian di base camp perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Pratama Palm Abadi (PPA), bersama Meri yang kini menjadi buronan.

Akibat mencuri seng, kini Amar harus merasakan masuk kerangkeng atau penjara. #gky

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here