Mantan Kadisperkimtan Palembang Agus Rizal Terancam 1,5 Tahun Penjara

Untuk terdakwa Agus Rizal, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, dan UP Rp440 juta. Uang Rp60 juta yang telah dititipkan Agus kepada kejaksaan dihitung untuk pengembalian kerugian negara.

TUNTUTAN---Empat terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang 2024 saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU, di PN Palembang, Kamis (27/8/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Agus Rizal, AP, MSi bin Ruslan AR, terancam dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Agus Rizal adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Sedangkan terdakwa Yunita, ST, MT binti Mulyadi Matcik, dan Muhammad Faizal Rahman, ST, MM bin Sunarto, terancam dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Kedua terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bawahan Kadisperkimtan Palembang.

Terdakwa Dedy Triwahyudi, ST bin Abdul Rachman yang selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama (MMB) terancam dihukum dua tahun enam bulan.

Ancaman kepada empat terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Surat tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH.

Agus Rizal, Yunita, Muhammad Faizal Rahman, dan Dedy Triwahyudi adalah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang 2024. JPU menyebut kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp1,6 miliar (M).

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis keempat terdakwa itu terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunita, penjara selama dua tahun,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan perkara Yunita.

JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan, dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp371 juta, subsider satu tahun penjara. Setelah dikurangi Rp51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, UP yang harus dibayarkan tinggal Rp319,5 juta.

Untuk terdakwa Agus Rizal, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, dan UP Rp440 juta. Uang Rp60 juta yang telah dititipkan Agus kepada kejaksaan dihitung untuk pengembalian kerugian negara.

Untuk terdakwa Muhammad Faisal Rahman, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun, denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, dan UP Rp133 juta, subsider satu tahun penjara. Setelah dikurangi uang Rp30 juta yang telah dititipkan, UP yang masih harus dibayarkan Rp103 juta.

Sedangkan untuk terdakwa perkara Dedy Triwahyudi, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan, serta UP Rp642,5 juta, subsider satu tahun dan tiga bulan penjara. Setelah dikurangi uang Rp100 juta yang telah dititipkan, UP menjadi Rp542,5 juta.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa melalui pengacara mereka masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Terdakwa Agus Rizal, Yunita, Muhammad Faizal Rahman, dan Dedy Triwahyudi mulai dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (20/5/2026) lalu.

Dalam dakwaan dinyatakan, Yunita yang aparatur sipil negara (ASN) ditunjuk sebagai PPK. Yunita lalu menawarkan pekerjaan kepada rekannya, Dony Prayatna, untuk mengikuti pengadaan melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lalu, kakak Dony, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV MMB mendaftar sebagai penyedia kegiatan.

Yunita diduga berperan aktif dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,58 miliar.

Pada 28 Februari 2024, CV MMB ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses pengadaan sarat rekayasa dan terdapat dugaan pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.

Dalam dakwaan disebutkan adanya catatan pembagian dana yang dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hartono Adhi Hanura, pada 7 Maret 2024. Rinciannya yakni PA/KPA sebesar 36% persen, PPK 2%, pejabat pengadaan 1%, PPTK 1%, kontrak dan bendahara 1%, serta pengamanan 4%.

Pencairan Termin I senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan meskipun progres pengadaan barang tidak sesuai fakta di lapangan. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak.

Dari total pencairan dana, Rp100 juta diduga digunakan untuk operasional terdakwa Agus Rizal. Selain itu, Rp371 juta disebut diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di rumah makan di kawasan Jalan Rajawali Palembang.

Dalam dakwaan dinyatakan, bahwa berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan, padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan tidak sesuai fakta sebenarnya. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,6 M lebih. #arf

PERKARA TIPIKOR DALAM BELANJA BAHAN-BAHAN BANGUNAN DAN KONSTRUKSI RUTIN BIDANG WASKIM DISPERKIMTAN PALEMBANG 2024:

  • 27 Agustus 2026: JPU Kejari Palembang membacakan surat tuntutan perkara terdakwa Agus Rizal, AP, MSi, Yunita, ST, MT, Dedy Triwahyudi, ST, dan Muhammad Faizal Rahman, ST.
  • 20 Mei 2026: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana terdakwa Agus Rizal, AP, MSi, Yunita, ST, MT, Dedy Triwahyudi, ST, dan Muhammad Faizal Rahman, ST.
  • 23 Januari 2026: Kejari Palembang kembali menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman.
  • 5 Desember 2025: Kejari Palembang menetapkan Agus Rizal dan Dedi Tri Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here