6 Terdakwa Korupsi Jalan Pagar Alam Dihukum 2 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis keenam terdakwa itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 junto Pasal 20c KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

PUTUSAN---Enam terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, saat menjalani persidangan di PN Palembang, Rabu (26/8/2026). Mereka dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama dua tahun penjara karena divonis melakukan korupsi. (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Enam orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah enam bulan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu, tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pagar Alam, dan tiga lainnya dari pihak swasta atau kontraktor.

Mereka adalah Darwinata, ST, MM bin Mawi (49) selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Pagar Alam 2023-2025, Aris Suwandi, ST, MT bin Trimo Pranoto (46) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Arif Munandar, ST bin Darul Tjik Olah (51) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Herlansyah bin Rustan (44) selaku Direktur CV Zidan Pratama, Densi Iriansyah, SE bin Kasman Suhir (40) selaku pemilik CV Zidan Pratama, dan Yudi Agustian, ST bin Kubrani (49) sebagai Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (26/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis keenam terdakwa itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 junto Pasal 20c KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menilai perdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Karena itu, para terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Selain hukuman pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar denda. Kepada Darwinata, dan Aris Suwandi, dijatuhkan pidana denda Rp30 juta, subsider 30 hari penjara. Kepada Arif Munandar  Rp10 juta, subsider 10 hari penjara.

Kemudian, kepada Herlansyah dijatuhkan pidana denda Rp40 juta, subsider 40 hari penjara, Densi Iriansyah Rp50 juta, subsider 50 hari penjara, dan Yudi Agustian Rp20 juta, subsider 20 hari penjara. Hukuman pidana denda itu, juga jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Terhadap putusan majelis hakim, keenam terdakwa melalui penasihat hukum mereka maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam menyatakan menerima.

BERDIRI—Enam terdakwa perkara Tipikor kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam diminta hakim berdiri saat hakim membacakan hukuman pidana yang kepada mereka.
(FOTO: SS1/IST/HMN)

Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026) lalu, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, yakni Pasal 603 KUHP. Tetapi, JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 junto Pasal 20 c KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dipotong masa tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Kemudian, pidana denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Darwinata bersama-sama dengan Aris Suwandi, Arif Munandar, Herlansyah, Densi Iriansyah, dan Yudi Agustian berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) Rp532,955 juta lebih. Karena Darwinata telah menitipkan uang Rp88,9 juta, maka uang tersebut dipergunakan sebagai pengurang kewajiban pembayaran UP. Sehingga kewajiban UP dari Darwinata menjadi nihil.

Untuk terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebutkan yang bersangkutan telah menitipkan uang Rp113,755 juta lebih. Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran UP, sisa kewajiban dinyatakan nihil. Terdakwa Arif Munandar telah menitipkan uang Rp89,4 juta, Herlansyah Rp76,5 juta, Yudi Agustian Rp89,4 juta.

JPU Kejari Pagaralam mendakwa keenam terdakwa melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP. JPU RA Sarfina Linaty, SH, mendakwa Darwinata yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dengan Aris Suwandi, Arif Munandar, Herlansyah, Densi Iriansyah, dan Yudi Agustian, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Anggaran pembangunan pelebaran bahu jalan Rp1,491 miliar (M) lebih itu berasal Dana Alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pagar Alam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel 2023.

Dalam pelaksanaannya, diduga pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, sehingga terdapat kekurangan mutu yang signifikan dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara Rp532,955 juta lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here