
Palembang, SumselSatu.com
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang mengintai Kota Palembang selama musim kemarau 2026 membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mengambil langkah tegas.
Melalui Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau, Pemko Palembang mewajibkan warga menggunakan masker medis, pakaian tertutup berlengan panjang, dan kacamata pelindung saat beraktivitas di luar ruangan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus merespons prediksi Badan Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan yang menyebutkan musim kemarau di Palembang telah berlangsung sejak awal Juni 2026.
Melalui surat edaran itu, Walikota Palembang menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah, camat, lurah, hingga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, kebakaran permukiman, kekeringan, serta gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Selain kewajiban penggunaan alat pelindung diri, sejumlah kegiatan luar ruangan resmi juga ditiadakan selama musim kemarau berlangsung. Pelaksanaan apel bagi seluruh Perangkat Daerah serta upacara di lingkungan Dinas Pendidikan, mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP, dihentikan sementara.
Warga juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, guna meminimalkan risiko paparan asap yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan.
Pemko Palembang juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pembakaran sampah, lahan, maupun kebun, serta aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran. Warga diimbau untuk tidak menambah beban polusi udara, termasuk melalui kebiasaan merokok atau membakar sampah di pekarangan rumah.
“Kegiatan ini berpotensi memperparah kualitas udara dan memicu karhutla,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, warga diminta menutup jendela, pintu, dan celah ventilasi rumah agar asap tidak masuk ke dalam ruangan. Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menghemat penggunaan air bersih, serta memastikan instalasi listrik, kompor, dan peralatan berbahan bakar api dalam kondisi aman guna mencegah risiko kebakaran tambahan.
Dari sisi kesehatan, Pemko Palembang meminta masyarakat segera merujuk ke Puskesmas terdekat apabila mengalami gangguan pernapasan berat akibat paparan asap. Untuk mendukung penanganan cepat, Tim Gerak Cepat (TGC) telah dibentuk di setiap kecamatan dan Puskesmas se-Kota Palembang.
Sebanyak 11 instansi terkait juga diwajibkan bersiaga penuh menghadapi potensi bencana musim kemarau, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Satpol PP, hingga PDAM Tirta Musi. Para camat dan lurah turut diinstruksikan untuk aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya karhutla dan langkah-langkah mitigasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Apabila terjadi keadaan darurat seperti kekeringan, kebakaran lahan, kebakaran permukiman, maupun bencana lainnya, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Centre 112 yang bebas pulsa selama 24 jam.
Melalui 16 poin imbauan dalam surat edaran tersebut, Pemko Palembang berharap dampak musim kemarau 2026 dapat diminimalisasi dan Kota Palembang tetap terbebas dari ancaman kabut asap. #fly









