
Musi Rawas, SumselSatu.com
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas (Mura) menghimbau para pemilik kendaraan bermotor pribadi tidak memasang dan menggunakan lampu rotator atau strobo dan sirine.
Kasatlantas Polres Mura AKP Budi Hartono Sutrisno, SH, SIK, didampingi Kanit Turjawali Ipda Kosim mengatakan, saat melakukan giat rutin di jalan raya, pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik mobil dan sepeda motor untuk tidak memasang dan menggunakan lampu rotator atau strobo, dan sirine.
“Bahkan, kami meminta pemilik kendaraan melepas sendiri lampu rotator yang telah dipasang,” ujar Budi Hartono Sutrisno yang berbicara mewakili Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK, Selasa (17/10/2017).
Dia menyampaikan, penggunaan lampu rotator atau strobo dan sirene sudah diatur pemerintah. Pada Pasal 59 (5) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, dinyatakan, penggunaan rotator atau strobo digunakan sebagai lampu isyarat. Ada hukuman bagi pengguna kendaraan pribadi yang melanggar.
“Saya imbauannya agar masyarakat tidak memasang dan menggunakan rotator karena bukan untuk peruntukkannya. Karena tindakan tegas diambil jika masih tidak memahami aturan yang ada,” kata Budi. #gky