
Palembang, SumselSatu.com
Terkait Usulan PT Marga Bara Jaya yang berafiliasi dengan PT Triyani mengenai pembukaan jalan tambang di kawasan Hutan Harapan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Jambi, di mana dalam hal ini Gubernur Sumsel telah mengeluarakan surat rekomendasi nomor : 522/2592/DISHUT/2017 tertanggal 26 Oktober 2017 tentang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembukaan jalan tambang, mendapat penolakan dari gabungan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pelestarian Hutan Alam Sumatra Selatan.
Dengan total usulan pembukaan jalan angkut tambang yang membentang membelah Hutan Harapan mencapai 31,8 kilometer yakni 9,66 kilometer dari Jambi (19,4 hektar) dan 22,2 kilometer di Sumsel (44,1 hektar) di nilai akan merusak hutan harapan kawasan restorasi ekosistem hutan dataran rendah Sumatra yang mengandung nilai konservasi dan keaneka ragaman hayati yang tinggi.
“Di dalam kawasan ini tercatat sebanyak 307 jenis burung, 64 jenis mamalia, 123 jenis ikan, 55 jenis amfibi, 71 jenis reptil, 917 jenis pohon serta dapat menimbulkan kerusakan tanah pencemaran udara dan sungai, terbukanya akses untuk kegiatan illegal loging, perburuan satwa,perambahan di hutan Harapan Sumsel dan kegiatan pembukaan jalan secara ekonomi tidak menguntungkan bagi masyrakat,”ujar Mangara Silalahi selaku Social Engagement Specialist di komunitas Burung Indonesia.
Dikatakannya, di kawasan ini juga masih di temukan spesies langka seperti Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrea), Gajah Sumatra (Elephas maksimus sumatrunus), Tapir (Tapirus Indicus) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) yang menjadi indekator bahwa kawasan ini masih memiliki nilai konservasi dan keaneka ragaman hayati yang tinggi.
Menurutnya, berdasarkan fakta, data dan informasi serta analisa. Dirinya mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pelastarian Hutan Alam Sumsel meminta Gubernur Sumsel mencabut rekomendasi izin tersebut.
“Kami meminta kepada Gubernur Sumatra Selatan untuk mencabut rekomendasi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) nomor surat 522/2592/DISHUT/2017 dan meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak melanjutkan pembahasan dan memastikan tidak memberikan izin pinjam pakai kawasan Hutan untuk membangun jalur pengakutan khusus Batubara di kawasan Hutan Harapan Provinsi Sumsel dan Jambi,” tegas dia.
Diketahui, PTTriyani merupakan perusahaan pemegang konsensi tambang batubara seluas 2.143 hektar di Kabupaten Musi Rawas. PT Triyani mengusulkan pembukaan jalan angkut tambang dari lokasi tambang ke Banyung Lincir,Kabupaten Musi Banyuasin. #ard