Yudha Pratomo Mahyuddin Calon Terkaya

Laporan Harta Kekayaan atas nama Yudha Pratomo Mahyuddin, saat dijabarkan oleh KPK, Selasa (10/4/2018). (FOTO : SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

KPK memanfaatkan momen Pemilukada Berintegritas 2018 di Provinsi Sumsel untuk memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.

Dalam pengumuman LHKPN calon Pemilukada Sumsel diketahui, Cagub Nomor Urut 1 Herman Deru memiliki harta kekayaan Rp34,564 miliar lebih, dan tidak memiliki hutang. Sedangkan wakilnya, Mawardi memiliki total harta kekayaan Rp14,956 miliar lebih dan tidak memiliki hutang.

Untuk Cagub  Nomor Urut 2 Saifudin Aswari memiliki harta Rp29,078 miliar lebih. dan memiliki hutang Rp352 juta lebih. Sedangkan Calon Wagub Irwansyah memiliki harta kekayaan Rp12,486 miliar lebih dan tidak memiliki hutang.

Untuk Cagub Nomor Urut 3 Ishak Mekki memiliki harta kekayaan Rp14,568 miliar lebih dan tidak memiliki hutang. Wakilnya Yudha Pratomo Mahyuddin memiliki harta kekayaan Rp82,260 miliar lebih dan tidak memiliki hutang.

Selanjutnya, Cagub Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex memiliki harta Rp31,688 miliar dan memiliki hutang Rp67,332 juta. Sedangkan Wakilnya Giri Ramanda Kiemas Rp16,065 miliar dan memiliki hutang Rp700 juta.

Komisioner KPK Basariah Panjaitan mengatakan, tujuan pengumuman LHKPN adalah untuk sarana pengendalian internal, karena setiap perubahan harta harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat.

“Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya,” ujarnya saat deklarasi LHKPN di Aula KPU Sumsel, Selasa (10/4/2018).

Basariah mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain itu, masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya. Masyarakat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam pelaporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya, Calon Kepala Daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here