Mantan Pejabat Kantor BPN Muba Minta Dilepaskan dari Tuntutan Hukum  

“Kami takut, jangan sampai penghukuman itu (putusan terhadap Amin Mansur-red) dengan putusan (gugatan perdata) yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Apakah betul Haji Alim, PT SMB merugikan negara?. Kalau perdata menang PT SMB, salah nggak kira-kira putusan?” ujar Husni.

PLEDOI----Kuasa Hukum Amin Mansur (kanan) saat membacakan pledoi di ruang sidang PN Palembang, Selasa (14/4/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Tim Kuasa Hukum terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH (61), menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) atas perkara klien mereka. Amin Mansur juga menyampaikan pembelaan secara pribadi.

Pembacaan pledoi dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (14/4/2026). Sidang dipimpin Hakim H Fauzi Isra, SH, MH.

Pledoi dibacakan secara bergantian oleh advokat dari Kantor Hukum M Husni Chandra, SH, MHum dan Rekan. Tim kuasa hukum Amin Mansur memohon majelis hakim agar memutuskan menerima pledoi mereka untuk seluruhnya.

Majelis hakim diminta menyatakan terdakwa Amin Mansur tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang didakwakan JPU, dan membebaskan (vrijspraak) terdakwa dakwaan, atau setidaknya  menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging).

“Membebaskan dan atau melepaskan terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH, bin Rekso Miharjo dari pidana denda, uang pengembalian, dan pidana tambahan,” ujar Kuasa Hukum Amin Mansur.

Tim Penasehat Hukum Amin Mansur juga meminta majelis hakim menyatakan 15 barang bukti milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.

“Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Ir Amin Mansur, SH, MH, bin Rekso Mihardjo kedalam kedudukan semula,” tambah pengacara Amin.

Majelis hakim juga diminta memutus agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, ex aequo et bono,” kata pengacara Amin lagi.

Atas pledoi kuasa hukum serta terdakwa, JPU akan menyampaikan jawaban pada persidangan selanjutnya.

Suatu Ketidakadilan, Suatu Kecerobohan

Kuasa Hukum Amin Mansur, M Husni Chandra ketika diwawancarai wartawan usai persidangan mengatakan, dugaan Tipikor dalam perkara kliennya adalah tentang adanya kerugian negara yang diakibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang oleh penuntut umum dinyatakan Rp127,276 miliar lebih. Namun dalam proses persidangan, terdakwa KMS H Abdul Halim Ali alias Haji Alim sebagai Direktur Utama PT SMB meninggal dunia sehingga perkaranya dinyatakan gugur.

Husni mengatakan, dalam surat tuntutanya, JPU menyatakan akan melakukan gugatan secara perdata.

“Kami takut, jangan sampai penghukuman itu (putusan terhadap Amin Mansur-red) dengan putusan (gugatan perdata) yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Apakah betul Haji Alim, PT SMB merugikan negara?. Kalau perdata menang PT SMB, salah nggak kira-kira putusan?” ujar Husni.

M Husni Chandra, SH, MHum
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Kata Husni, sebagai penasehat hukum mereka menilai menghukum Amin Mansur dengan enam tahun tiga bulan penjara dalam perkara itu sebagai bentuk ketidakadilan.

“Ini adalah suatu ketidakadilan, suatu kecerobohan, kalaupun dihukum, ini kezoliman,” kata Husni.

Husni menambahkan, dalam persidangan, Amin Mansur tidak terlibat dan tidak bisa dilibatkan atas adanya KTP, SPHAT, maupun 486 SHM yang ada dalam perkara. Karena terdakwa pada saat itu hanya pegawai yang melaksanakan tugasnya di bidang pengukuran berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan Muba.

Husni mengatakan, benteng terakhir pencari keadilan adalah pada pengadilan.

“Pada hari ini kami mohon, terkhusus kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara klien kami untuk betul-betul teliti, cermat, dan tepat dalam hal mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif tentang fakta persidangan, dan seluruh yang telah bergulir adalah pada posisi akhir untuk menentukan sikap yang independen, berani dan yakin bahwa terdakwa Amin haruslah lepas atau dibebaskan dari segala tuntutan JPU,” kata Husni.

Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026) lalu, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Amin Mansur terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan 605 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Amin Mansur selama enam tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp201 juta lebih, subsider tiga tahun penjara. JPU juga meminta agar dalam putusannya nanti, majelis hakim memerintahkan agar uang yang telah dititipkan ke Kejari Muba sebanyak Rp520 juta lebih dirampas untuk negara.

Amin Mansur yang mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba 2006-2008 itu telah dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan empat bulan penjara dalam perkara berbeda pada Agustus 2025 lalu. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here