
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Harnojoyo, SSos (mantan Walikota Palembang 2015-2023), terbukti melakukan korupsi. Harnojoyo dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan empat bulan penjara.
Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (12/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
Majelis hakim menilai, Harnojoyo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” ujar Hakim Fauzi Isra ketika membacakan putusan.
Pidana penjara itu dikurangkan masa terdakwa berada dalam tahanan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100juta, subsider 60 hari kepada Harnojoyo.
Majelis hakim memerintahkan agar Harnojoyo tetap ditahan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Namun, karena sebelumnya Harnojoyo telah menitipkan uang Rp750 juta kepada JPU, maka uang pengganti menjadi nihil.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang itu, lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
JPU menuntut majelis hakim memvonis Harnojoyo terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum Harnojoyo, M Ridwan, SH menyatakan menerima.
“Kami menilai sudah adil dan setimpal jadi kami menyatakan terima atas putusan tersebut Yang Mulia,” ujar Ridwan.
Harnojoyo dihadapkan ke meja hijau karena menjadi terdakwa dalam perkara Tipikor Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum (MB). Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018. #arf









