Para Kepala Dinas di Sumsel Tak Pentingkan Arsip

KECEWA---Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel Septiana Zuraida saat diwawancarai wartawan. Dia kecewa karena para kepala OPD Pemprov Sumsel tidak mementingkan arsip. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Arsip atau rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, nampaknya belum penting bagi para kepala dinas, badan, lembaga, atau instansi di Pemerintahan Provinsi Sumsel.

Hal itu terbukti dengan kekecewaan Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel Dra Hj Septiana Zuraida, SH, MSi, kepada kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD), karena tidak satupun merespon tentang arsip.

“Selama saya menjabat, kepala-kepala OPD itu, sudah tandatangan tiga gubernur, tapi tidak satupun kepala UTPD ini merespon tentang arsip ini. Jadi, apa yang harus kami isi dan apa yang harus kami ringkas,” ujar Septiana dengan nada kesal, saat diwawancarai wartawan di salah satu hotel di Palembang, Selasa (16/7/2019) kemarin.

Perempuan yang akrab disapa Ana tersebut diwawancarai usai membuka rapat bertajuk ‘Koordinasi Monitoring Tindaklanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2019’.

Dia menyampaikan, setelah dianalisa, ada beberapa penyebab. Yakni, kurangnya sosialisasi Dinas Kearsipan, ketidakpedulian dan ketidakmengertian para kepala OPD/unit pelaksana teknis dinas (UPTD).

“Keempat kepala UPD menganggap ini (arsip-red) tidak penting,” tandas istri mantan Walikota Lubuk Linggau Riduan Effendi tersebut.

“Untuk sosialisasi, jangan salahkan kepala dinas dan jajarannya, karena bagaimana mau sosialisasi kalau kami tidak ada dana. Selain itu,  kepala OPD menganggap ini tidak penting, padahal adalah produk hukum. Namun saat  ada permasalahan, yang dilihat ilustrasi dan dokumen administrasi, baru lari ke pembuktian,” tambah Ana.

Dia menambahkan, di Sumsel, dari hasil penelitian aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel,  ada kendaraan bermotor roda empat atau mobil yang tidak ada.

“Tapi apakah ada yang menyandang jabatan kepala bidang aset  yang mencari dan menyusuri ke arsip. Itu tidak ada sama sekali, tidak ada, karena mereka (para kepala OPD/UPTD-red) sudah tahu bahwa mereka tidak memberikan itu. Contoh lainnya,  rumah dinas harus jelas statusnya, beli sama siapa?, bagaiamana prosedurnya?, apakah ini nama nenek moyang atau punya pemprov?,” ujar Ana.

“Inventaris ini yang harus ditempel, bahwa ini milik rumah dinas. Itu tidak akan hilang, jadi saat mau menarik aset tersebut tidak jadi masalah karena itu memang punya negara,” tambah Septiana Zuraida. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here