Pemprov Sumsel Ajukan Raperda Penanggulangan Bencana

PARIPURNA---Wagub Sumsel Mawardi Yahya saat menyampaikan penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Tujuh Raperda Sumsel, dalam Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin (17/2/2020). (FOTO: SS1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.

Nantinya, Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana itu diharapkan akan menjadi payung hukum untuk melaksanakan penanggulangan bencana.

“Diharapkan dengan adanya perda ini dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pelaksana di lapangan dalam melaksanakan upaya-upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pascabencana dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Wajil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya.

“Guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana di Provinsi Sumsel,” tambah Mawardi dalam Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin (17/2/2020).

Agenda rapat tersebut adalah Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Tujuh Raperda Sumsel. Mawardi berbicara mewakili Gubernur Sumsel Herman Deru. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki.

Sebelumnya Mawardi menyampaikan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan UU tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dengan terencana, terpadu, dan menyeluruh.

“Kegiatan penanggulangan bencana di Sumatera Selatan saat ini dilakukan dengan mengikuti sistem penanggulangan bencana nasional,” katanya.

Mawardi mengatakan, Sumsel merupakan salah satu daerah yang berpotensi tinggi terhadap ancaman bencana alam dan nonalam di Indonesia. Sumsel memiliki rawa-rawa dan lahan gambut. Sehingga rawan terjadi banjir saat musim hujan dan terbakar di musim kemarau.

Dia menjelaskan, Pemprov Sumsel dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki tanggungjawab, antaralain memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dampak bencana termasuk pengalokasian dana penyelenggaraan dalam APBD.

Karena itu, untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut diperlukan suatu perencanaan dan kebijakan yang tepat melalui kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersinergi secara terpadu dan terintegrasi dengan baik, dengan menggerakkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada.

Pemprov Sumsel juga mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Sumsel. Mawardi menyampaikan, Raperda itu diajukan menyusul penyerahan kewenangan bidang kehutanan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah. Pemprov Sumsel mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Harapannya dengan penetapan Raperda ini nantinya, sistem pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung akan menjadi lebih efektif dan dapat mencegah terjadinya kerusakan hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab serta dapat memberi peluang  bagi upaya peningkatan PAD,” kata Wagub Sumsel.

Raperda lain yang disulukan adalah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki mengatakan, Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel merupakan pembicaraan tingkat pertama mengenai penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tujuh Raperda usulan Pemprov Sumsel.

“Terhadap penjelasan Gubernur Sumsel yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumsel tadi, perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRP Provinsi Sumsel,” kata Muchendi. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here