Pemprov Sumsel Diminta Tertibkan Perusahaan yang Mencemari Lingkungan

DEMO---Masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan menggelar aksi unjukrasa di Halaman Kantor Pemprov Sumsel, Selasa (1/11/2022). (SS1 /ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Selasa (1/11/2022).

Aksi unjukrasa yang digelar KAPL tersebut untuk meminta Pemprov Sumsel untuk segera menertibkan perusahaan yang melanggar aturan.

“Kedatangan kami ke sini untuk menuntut Gubernur Sumsel Herman Deru segera menertibkan perusahaan di Provinsi Sumsel yang mencemari lingkungan Sungai,” ujar Rian, perwakilan aksi demo.

Rian mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan dengan mencemari lingkungan ini seakan tak pernah habis, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“Aktivitas yang dilakukan seolah tak pernah mendapat teguran dari dinas terkait,” katanya

Dengan banyak perusahaan yang melanggar jelas akan merugikan masyarakat sekitar. Tak hanya masyarakat yang dirugikan, ekosistem ikan di bawah air otomotis akan ikut terdampak

“Tak hanya perusahaan yang mencemari lingkungan, galian tambang pasir ilegal juga banyak ditemukan beraktivitas,” katanya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Provinsi Sumsel Herdi Apriansyah mengatakan, mengenai pencemaran lingkungan sungai pihaknya akan langsung mengecek ke lokasi dan berkoordinasi dengan dinas setempat.

“Segera saya akan dikoordinasikan dengan dinas setempat,” katanya.

Semua perusahaan yang melakukan aktivitas khususnya yang berhubungan dengan lingkungan sungai telah diberikan peringatan agar tak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kendati, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi berupa penarikan izin usaha dan terus memberikan sosialisasi.

“Kita tidak bisa memberikan sanksi pidana karena itu bukan ranah kita. Yang jelas sosialisasi dan sanksi pasti kami berikan jika memang terdapat pelanggaran,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here