Pemutihan Pajak Sumsel Gratiskan BBNKB II, Pemilik Kendaraan Luar Daerah Diimbau Balik Nama

Ilustrasi Pemutihan Pajak

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan (Bapenda Sumsel) mengimbau pemilik kendaraan bermotor atas nama orang lain dan dari luar wilayah Sumsel untuk segera melakukan balik nama melalui program pemutihan pajak pada 1-31 Oktober 2026, karena bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II digratiskan.

Dengan dilakukan balik nama, ketika dilakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor maka dananya masuk ke kas daerah ini.

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, melalui program pemutihan tersebut, pihaknya menggratiskan BBNKB II. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan dari luar wilayah Sumsel, ia meminta agar segera memanfaatkan program itu untuk melakukan balik nama.

“Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) baru sekitar Rp450 miliar atau sekitar 51 persen dari target Rp875 miliar. Karena itu masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang ditetapkan hanya satu bulan ini,” kata Rizwan.

Menurut dia, untuk terus meningkatkan penerimaan daerah dari pajak tersebut, pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang kini memiliki tunggakan agar melunasi pajak kendaraannya.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pokok dua tahun yakni tunggakan dan kewajiban pajak tahun berjalan, bebas denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dana dari pajak kendaraan bermotor sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk menunjang kegiatan perbaikan dan pembangunan jalan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, kami berupaya seoptimal mungkin merealisasikan penerimaan daerah dari PKB yang merupakan salah satu sumber andalan PAD (pendapatan asli daerah) provinsi ini,” ujar Rizwan.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan bahwa penerimaan PKB tahunan dan BBNKB perlu dioptimalkan untuk mendukung pencapaian target PAD 2026 sebesar Rp4,07 triliun.

Berdasarkan data, pajak kendaraan bermotor masih menjadi sumber PAD terbesar di wilayah Sumsel. Oleh karena itu, para insan pajak dituntut untuk lebih agresif dan terbuka dengan regulasi yang dinamis untuk semakin mendorong optimalisasi penerimaan dari pajak tersebut.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat lebih dioptimalkan lagi, selain melalui program pemutihan juga melalui penertiban atau peningkatan kedisiplinan para wajib pajak.

Untuk meningkatkan kedisiplinan wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak, petugas Bapenda Sumsel diminta untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat tergerak membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraannya yang berasal dari luar Provinsi Sumsel. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here