Jakarta, SumselSatu.com
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan temuan terkait status pendidikan Gibran.
“Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.
Fakta tersebut, lanjut Arsul, dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dirjen menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
Menurut Mahkamah, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat itu, beserta dokumen lainnya, bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat. Dokumen tersebut merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Secara umum, lanjut Arsul, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”
Tidak hanya itu, menurut dia, sertifikat tersebut juga biasanya disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh, karena dari nilai itulah diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul. #fly/CNBC










