Penjual Narkoba di Mura Ditipu Polisi

TERTIPU----Tersangka Ahmad Yan (tengah) dibekuk setelah tertipu oleh polisi yang melakukan penyamaran. (FOTO: SS1/HENGKY)

Musi Rawas, SumselSatu.com

Tindak kejahatan yang diduga dilakukan Ahmad Yan (27) sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu akhirnya terhenti.  Warga Dusun SP 2, Desa Karya Mulia, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tersebut akhirnya masuk perangkap polisi.

Yan ditipu oleh polisi yang melakukan penyemaran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli pada Senin (30/10/2017), sekitar pukul 14.30.

Aparat Satnarkoba Polres Mura membekuk Yan di kediamannya. Yan sempat melakukan perlawanan dan bergulat dengan polisi.

“Kami lakukan penyelidikan dengan menggunakan penyamaran. Anggota berpura-pura bertransaksi dengan tersangka Ahmad Yan. Seketika itulah tersangka dibekuk,” ujar Kasatreserse Narkoba Polres Mura AKP Forliamzons, SIP, yang berbicara mewakili Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima plastik klip ukuran sedang yang berisi shabu dengan berat 6,42 gram. Kemudian, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi shabu dengan berat 0,24  gram, satu telepon genggam (Telgam) merek Nokia warna hijau, dan satu kotak kaleng merk Mentos.

Forliamzons menyampaikan, ketika ditangkap, Yan hendak melarikan diri dan berupaya membuang barang bukti shabu-shabu. #gky

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here