Palembang, SumselSatu.com
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Palembang No 56 Tahun 2018 tentang pemotongan hewan kurban, Selasa (30/4/2019), di Hotel Swarna Dwipa, Palembang.
Sosialisasi ini sebagai langkah persiapan menyambut Hari Raya Idul Adha tahun 2019. “Di sini kami menjelaskan teknis dan secara syariah pemotongan hewan kurban, termasuk syarat hewan kurban,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Ir Sayuti.
Berkaitan dengan syarat-syarat hewan kurban, pada sosialisasi ini dibahas tentang kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang. Sehingga manfaat kurban serta yang menikmatinya terjamin kesehatannya. “Kita harapkan hewan kurban yang dipasarkan sehat dan memenuhi syarat untuk kurban,” ucapnya.
Sayuti menegaskan, untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang dipasarkan ke masyarakat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan-hewan ke tempat penjualan hewan kurban.
“Kalau masyarakat curiga dengan kesehatan hewan kurban yang dibeli, laporkan ke kita. Konsumen berhak mengetahui hewan kurban yang dijual itu sudah terjamin kesehatannya,” tegas Sayuti. #nti