PKL Dilarang Berjualan di BKB, Jam Operasional Ikut Dikurangi

Kawasan Benteng Kuto Besak. (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Hal ini dilakukan untuk menertibkan kawasan BKB yang merupakan wajah Kota Palembang.

Pj Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, MSi, mengatakan, Pemko Palembang, mengeluarkan edaran tertanggal 11 Desember 2023 terkait operasional BKB untuk masyarakat dan pengguna kawasan tersebut.

“Edaran ditujukan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB dan sekitarnya,” ujar Dewa, Selasa (12/12/2023).

Dengan ketentuan, jam operasional kawasan BKB dan sekitarnya mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB setiap harinya. Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak expo/event/acara-acara/konser baik yang bersifat komersil ataupun non komersil (kegiatan sosial, pemerintahan, keagamaan, dan masyarakat) wajib mendapat izin Pemko Palembang.

“Kemudian untuk sifatnya seperti ini, membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan mengurus izin keramaian dari kepolisian,” katanya.

Untuk kegiatan/event/expo komersil yang bersifat insidentil yang melibatkan perdagangan/penjualan dan/atau melebihi jam operasional kawasan BKB, maka harus mendapatkan izin khusus dari Pemko Palembang.

“Kawasan BKB dilarang digunakan untuk aktifitas pedagang kaki lima. Dan menjaga kebersihan untuk para pengunjung dan pengguna kawasan BKB,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here